Lampung Timur, BP
Aktivis LSM Gerakan Independen Pemberantasan Korupsi (GIPAK) Arip Setiawan, soroti statement Akmal Fatoni dari Fraksi PKB Lampung Timur terkait tidak akan disahkannya APBD 2020
Arip mengatakan, pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kerap mandek ketika tidak tercapai kesepakatan antara pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Karena keegoisan DPRD.
“Apabila itu terjadi, kepala daerah tidak ragu mengambil jalan alternatif dalam mengesahkan APBD tanpa persetujuan DPRD, jika memang pihak legislatif tidak memberikan sepakat,” tandas Arip.
Kalau tidak ada kesepakatan antara DPRD dan Pemda, maka tidak ada kesepakatan soal alokasi anggaran. “Ya sudah, bisa lewat Pergub, Perbup,” tegas Arip.
Lanjut Arip, APBD yang disahkan tanpa melalui Perda akan tetap sah secara hukum. “Perencanaan anggaran juga dinilai lebih jelas. Malah saya anggap tidak ada potensi penyimpangan seperti kasus korupsi bila pengesahan melalui Pergub dan Perbup. Itu enggak melanggar aturan. Tidak akan ada proses hukum di kemudian hari,” jelasnya.
Dengan demikian, timpalnya, jika tidak ada persetujuan DPRD dalam pengesahan APBD maka potensi korupsi di antara kedua lembaga itu semakin minim.
”Sejauh ini telah banyak pejabat dan kepala daerah yang malah tertangkap penyidik KPK lantaran menyuap anggota DPRD, demi memuluskan pengesahan APBD melalui Perda. Daripada DPRD dan eksekutif kena kasus hukum oleh KPK. Ini kan karena tidak ada kompromi,” imbuhnya.
Arip pun menantang DPRD Lamtim, dari Fraksi PKB berdebat publik terkait tidak akan disahkannya APBD 2020. “Pada prinsipnya APBD memang ditetapkan lewat peraturan daerah, yang merupakan kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD. Namun, jika tak ada kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD, bisa saja APBD disahkan lewat peraturan kepala daerah. APBD ditetapkan dengan perda sesuai UU. Namun, bila deadlock, tak ada kesepakatan antara DPRD (legislatif) dan pemerintah daerah (eksekutif), dapat dengan perkada (peraturan kepala daerah), sehingga pembangunan dan pelayanan publik tidak terganggu. Inget ya jangan sampai DPRD ini sampai mengganggu anggaran pelayanan untukpublik,” beber Arip. (fadli)