Empat Saksi Diperiksa, Polda Lampung Bongkar Dugaan Sindikat Penipuan–Penggelapan Mobil

Empat Saksi Diperiksa, Polda Lampung Bongkar Dugaan Sindikat Penipuan–Penggelapan Mobil

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Bandar Lampung

Penyidik Polda Lampung terus mengembangkan kasus dugaan sindikat penipuan dan penggelapan satu unit mobil milik warga Bandar Lampung berinisial RST. Dalam perkembangan terbaru, empat orang saksi telah diperiksa untuk mengungkap alur kejahatan yang diduga terorganisir.

Kasus ini bergulir berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/466/VII/2025/SPKT/Polda Lampung tertanggal 11 Juli 2025. Penyidik juga telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada korban sebagai bentuk transparansi proses hukum.

Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah pihak berinisial AR, IND, ARP, MLK, dan IQB. Mereka diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP.

Korban, RST, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, dugaan keterlibatan para pihak semakin menguat. Ia menyebut adanya indikasi perencanaan bersama untuk menguasai mobil miliknya demi mendapatkan dana segar.

“Menurut saya, setelah kita dalami, dugaan penipuan dan penggelapan mobil saya ini mengarah pada perbuatan melawan hukum. Diduga dana dari tindakan tersebut digunakan untuk berbagai keperluan,” ujar RST, Kamis (9/4/2026).

Dari keterangan yang dihimpun penyidik, mobil jenis Toyota Avanza milik korban diduga digadaikan kepada IQB, yang disebut bekerja di salah satu bank syariah di Bandar Lampung.

Modus yang digunakan, kata RST, berawal dari permintaan penggunaan kendaraan oleh AR dengan iming-iming kompensasi bulanan.

Namun, alih-alih digunakan sesuai kesepakatan, kendaraan tersebut justru dialihkan. AR diduga memerintahkan ARP dan MLK untuk menyerahkan mobil kepada IQB yang kerap menerima gadai kendaraan.

Aliran dana hasil gadai pun disebut berlapis. Dana dari IQB ditransfer ke ARP, lalu ke MLK, kemudian ke AR, hingga akhirnya mengalir ke IND yang diduga menjadi salah satu aktor utama dalam perkara ini.

Pengakuan korban juga mengungkap fakta lain yang menguatkan dugaan tindak pidana. Ia sempat menemukan mobil miliknya telah berganti pelat nomor saat berada di rumah IQB.

“Saya sempat kaget melihat pelat mobil saya sudah diganti dengan nomor lain saat saya datangi rumah IQB. Saat itu yang bersangkutan tidak ada di tempat, lalu saya sampaikan temuan itu ke penyidik,” kata RST.

Dalam proses penyidikan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti dari tangan IQB, di antaranya satu unit mobil Avanza CVT hitam metalik, STNK atas nama korban, serta satu kunci keyless kendaraan.

Hingga kini, penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak guna menentukan konstruksi hukum secara utuh, termasuk kemungkinan penetapan tersangka dalam waktu dekat.

Korban berharap aparat kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini dan mengungkap dugaan sindikat yang terlibat.

“Saya berharap Polda Lampung sebagai lembaga yang terpercaya bisa segera memberikan kejelasan status tersangka kepada para pelaku, sehingga saya mendapatkan keadilan,” tegasnya. (Rls)

Pos terkait