Dugaan Tindakan Sepihak PT ILP di Bantaran Sungai Tulang Bawang, Bupati Qudrotul Turun Langsung Tinjau Lokasi
Bongkar Post, TULANG BAWANG
Pembongkaran bangunan warga dan penebangan tanaman produktif di bantaran Sungai Tulang Bawang, wilayah Kampung Bangun Rejo dan Kampung Penawar, Kabupaten Tulang Bawang, memicu keresahan masyarakat. Dugaan tindakan tersebut dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan PT ILP tanpa pemberitahuan maupun koordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah kampung maupun camat setempat.

Merespons banyaknya laporan masyarakat, Bupati Tulang Bawang, Qudrotul, langsung meninjau lokasi terdampak pada Senin (02/11/2026). Di hadapan warga, Bupati menyampaikan keprihatinan mendalam.
“Saya sangat prihatin. Ini sangat tidak manusiawi. Kita ini mau mencari hidup, bukan mau mencari mati,” ujar Qudrotul.
Bupati juga menegaskan bahwa kepemilikan maupun kewenangan atas lahan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan prosedur dan komunikasi dengan pemerintah setempat.
“Bapak-bapak sudah mengadu kepada pihak kepolisian. Kalaupun ini punya mereka dan mereka merasa benar, harus ada izin dulu kepada kepala kampung secara formal atau tertulis,” jelasnya.
Menurut Bupati, kegiatan yang dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya merupakan pelanggaran prosedur yang serius dan perlu dievaluasi dari sisi tata kelola perusahaan.
“Itu sudah pelanggaran SOP dalam perusahaan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati menyatakan persoalan ini telah masuk ranah hukum dan penanganannya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum. Pemerintah daerah siap mendukung proses penyelidikan berjalan secara objektif dan transparan.
“Itu sudah jelas melanggar hukum. Nanti teman-teman dari kepolisian yang akan menindaklanjuti karena ini sudah masuk ke ranah hukum. Saya akan dukung sepenuhnya untuk mengatasi persoalan ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Abdul Rohman, salah satu warga terdampak, mengungkapkan rasa keberatan atas tindakan sepihak tersebut. Ia menegaskan penggusuran dilakukan tanpa musyawarah, tanpa mufakat, dan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
“Kami sebagai masyarakat yang terdampak musibah ini merasa penggusuran dilakukan tanpa musyawarah, tanpa mufakat, dan tanpa diberi tahu,” ungkap Abdul Rohman.
Ia juga menjelaskan bahwa kawasan bantaran sungai tersebut telah menjadi tempat tinggal dan sumber penghidupan masyarakat secara turun-temurun, bahkan sejak sebelum adanya program transmigrasi.
“Kami mohon kepada Bapak Kepala Daerah agar kiranya bisa menyelesaikan masalah ini. Bukan hanya soal ganti rugi, karena kami dari turun-temurun, dari nenek moyang kami memang hidup di pinggir sungai seperti ini, jauh sebelum adanya program transmigrasi,” tuturnya.
Abdul Rohman meminta persoalan ini menjadi prioritas penanganan pemerintah daerah, karena diketahui masih ada warga lain yang berpotensi mengalami dampak serupa.(can/ris)






