DUGAAN PENGUASAAN LIMA LOS DI PASAR SUBIK DISOROT, PEDAGANG MINTA DINAS PERDAGANGAN TURUN TANGAN

DUGAAN PENGUASAAN LIMA LOS DI PASAR SUBIK DISOROT, PEDAGANG MINTA DINAS PERDAGANGAN TURUN TANGAN

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, LAMPUNG UTARA, 09 September 2026, pasar Subik, kecamatan Abung Tengah Pengelolaan los di Pasar Subik, Kabupaten Lampung Utara, menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya penguasaan beberapa los oleh satu pihak yang dinilai berpotensi merugikan pedagang lainnya.

 

Persoalan tersebut mencuat setelah seorang pedagang berinisial R yang mengaku telah berjualan selama kurang lebih dua tahun, harus meninggalkan los tempatnya berdagang karena adanya pekerjaan pengecoran di lokasi pasar.

 

Menurut informasi yang dihimpun, persoalan kemudian berkembang terkait penguasaan sejumlah los yang saat ini ditempati oleh seorang pedagang berinisial D bersama suaminya berinisial Y

 

Dari keterangan yang diperoleh, D disebut memiliki tiga los, sementara dua los lainnya sebelumnya berkaitan dengan pihak keluarga berinisial R Dua los tersebut sempat ditawarkan kepada RN dengan nilai sekitar Rp2 juta

 

Namun dalam proses berikutnya terjadi perubahan kesepakatan. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa D kemudian membayar sekitar Rp2 juta untuk dua los tersebut sehingga RN akhirnya tidak jadi menggunakan atau menempati los dimaksud.

 

TEMUAN LAPANGAN: LIMA LOS DISEBUT DITEMPATI SATU PIHAK

 

Persoalan tersebut kemudian ditelusuri ke lapangan. Seorang jurnalis berinisial L bersama Linmas yang bertugas di pasar sekaligus petugas penagih salar berinisial K serta Kepala Desa Subik berinisial Y mendatangi lokasi untuk melihat langsung kondisi los.

 

Dari penelusuran tersebut ditemukan bahwa lima los disebut ditempati oleh D bersama suaminya Y

 

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penguasaan dan pemanfaatan kelima los tersebut, terutama apabila fasilitas pasar tersebut merupakan sarana yang berada dalam pengelolaan pemerintah daerah maupun pemerintah desa.

 

Dalam penelusuran di lapangan, keberadaan lima los yang ditempati satu pihak juga disebut belum diketahui secara jelas oleh pihak pengelola pasar berinisial KS dan S

 

Upaya konfirmasi kepada KS dan S terkait dasar penguasaan lima los tersebut masih dilakukan. Hingga berita ini disusun, belum diperoleh jawaban atau penjelasan resmi dari kedua pihak.

 

DIDUGA BERPOTENSI MERUGIKAN PEDAGANG LAIN

 

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena los pasar pada prinsipnya merupakan fasilitas yang diperuntukkan bagi kegiatan perdagangan masyarakat.

 

Apabila benar terdapat penguasaan beberapa los oleh satu pihak tanpa dasar administrasi dan izin yang jelas, maka kondisi tersebut perlu diperiksa oleh instansi berwenang agar tidak terjadi ketidakadilan dalam pemanfaatan fasilitas pasar.

 

Terlebih apabila terdapat pedagang lain yang membutuhkan tempat berjualan tetapi tidak memperoleh kesempatan menggunakan los, sementara beberapa los justru ditempati oleh satu pihak.

 

Namun demikian, status penguasaan lima los tersebut masih perlu dibuktikan melalui dokumen resmi, seperti data pedagang, surat hak pakai atau izin menempati los, bukti pembayaran retribusi, serta dokumen pengalihan apabila memang pernah terjadi perpindahan hak pemanfaatan.

 

DINAS PERDAGANGAN DIMINTA LAKUKAN AUDIT

 

Atas temuan tersebut, Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara diminta turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap data dan administrasi lima los yang saat ini ditempati D bersama suaminya.

 

Pemeriksaan diharapkan mencakup siapa nama pedagang yang secara resmi tercatat sebagai pengguna masing-masing los, siapa yang membayar retribusi, dasar pemberian hak pakai, apakah pernah terjadi pengalihan kepada pihak lain, serta apakah seluruh proses tersebut telah mendapat persetujuan dari pihak yang berwenang.

 

Audit juga dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi praktik penguasaan fasilitas pasar secara sepihak yang berpotensi mengurangi kesempatan pedagang lain untuk mendapatkan tempat berjualan.

 

DASAR HUKUM PERLU DIPERIKSA

 

Pengelolaan fasilitas pasar di daerah harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai pemanfaatan fasilitas pasar, hak dan kewajiban pedagang serta pembayaran retribusi.

 

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan juga mengatur pemanfaatan fasilitas Pasar Rakyat, termasuk toko, kios, los dan fasilitas lainnya oleh pedagang sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Sementara itu, apabila muncul dugaan monopoli atau persaingan usaha tidak sehat, penerapannya tetap harus melihat unsur-unsur dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat . Penguasaan lima los semata tidak serta-merta dapat disebut sebagai pelanggaran monopoli sebelum terdapat pemeriksaan dan pembuktian mengenai unsur-unsurnya.

 

Karena itu, persoalan Pasar Subik ini lebih tepat untuk terlebih dahulu diperiksa dari sisi administrasi pengelolaan pasar, dasar hak pakai los, mekanisme pengalihan, pembayaran retribusi, serta pemerataan kesempatan bagi pedagang

 

TRANSPARANSI PENGELOLAAN PASAR DINILAI PENTING

 

Pedagang berharap pemerintah daerah tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. Klarifikasi dan pemeriksaan secara terbuka diperlukan agar seluruh pedagang mendapatkan perlakuan yang adil.

 

Jika hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran administrasi atau ketidaksesuaian dalam penguasaan dan pemanfaatan los, pemerintah daerah diharapkan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Sebaliknya, apabila seluruh penguasaan lima los tersebut ternyata memiliki dasar administrasi yang sah, pihak pengelola diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka kepada para pedagang sehingga tidak menimbulkan prasangka maupun konflik di lingkungan pasar.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan masih memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dasar penguasaan serta penggunaan lima los tersebut.(Orean)

Pos terkait