Dua Orang Penyalahguna Narkoba Diamanka Polres Pesawaran

PESAWARAN – Satres Narkoba Polres Pesawaran mengamankan dua pelaku tindak kejahatan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Keduanya terduga kurir sabu berdomisili di Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, dengan inisial HP 42 warga Desa Baglen dan NW 37 warga Desa Karang Anyar Kecamatan Gedong Tataan, Rabu (9/2/22) sekira pukul 16.30 waktu setempat.

Bacaan Lainnya

Menurut keterangan kepolisian, terduga HP dan NW diamankan anggota di dua tempat yang berbeda.

Dikatakan, ”Bermula dari anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Pesawaran yang sedang melakukan patroli di wilayah Gedong Tataan,” ujar AKBP Pratomo Widodo melalui pres rilisnya.

“Kemudian, anggota melihat dua orang lelaki sedang mengendarai sepeda motor,salah satunya berinisial HP,” tambahnya.

”Yang bersangkutan memang diketahui sebagai pengguna Narkoba, dan saat dilakukan penyetopan salah satu terduga kabur dengan sepeda motor,” ungkap AKBP Pratomo.

”Sedangkan terduga HP berhasil diamankan karena menunjukan gelagat yang mencurigakan, petugas akhirnya melakukan penggeledahan terhadap terduga (HP),” kata dia.

“Dan alhasil, dari tangan terduga ditemukan barang bukti BB satu bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu,” tutur Kapolres.

“Dari hasil introgasi terhadap terduga, diketahui barang haram tersebut didapat dari NW, kemudian anggota bergegas melakukan pengejaran terhadap NW di seputaran Desa Karang Anyar,” terang Kapolres.

“NW saat itu berada di rumahnya, selanjutnya anggota Satres Narkoba melakukan penggeledahan, dan dari tangan terduga NW ditemukan barang bukti berupa seperangkat alat hisap Narkotika, dan dari keterangan terduga, dirinya hanya perantara (kurir) dan narkoba jenis sabu tersebut dibeli dari seseorang yang saat ini tengah menjadi daftar pencarian orang DPO,” ucap AKBP Pratomo.

“Selanjutnya, kedua terduga dan barang bukti BB yakni : satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,23 gram,dan satu unit Hp merek Samsung J1 warna putih, dan seperangkat alat hisap sabu serta satu unit Hp merek Oppo warna biru. kini diamankan dimapolres Pesawaran guna dilakukan penyidikan,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua terduga melanggar pasal 114,ayat (1). atau pasal 112 ayat (1), Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Aris)

Pos terkait