Way Kanan, BP
DPRD Way Kanan menggelar rapat paripurna persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah atas Raperda APBD Tahun 2021 dan Propemperda Tahun 2021, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan, Senin (30/11/2020).
Pjs Bupati Way Kanan, Mulyadi Irsan mengatakan, dengan diselenggarakannya sidang paripurna pengesahan raperda tentang APBD tahun anggaran 2021, yang berarti proses penyusunan APBD tahun 2021 telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004.
Tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. Yang mana Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, diatur dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan permendagri nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Yang mana peraturan menteri dalam negeri nomor 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2021. Dimana tahapan selanjutnya setelah ditandatangani nota persetujuan serta pengesahan APBD tahun 2021. Selanjutnya akan dilakukan evaluasi oleh pemerintah provinsi, hal ini dimaksudkan untuk menyelaraskan dan mensinergikan antara pembangunan yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten Way Kanan dengan kebijakan pemerintah Provinsi maupun pemerintah pusat.
“Dimana dalam kegiatan evaluasi diharapkan agar dapat dicatat rekomendasi-rekomendasi yang diberikan oleh tim evaluasi Provinsi Lampung dan segera ditindaklanjuti untuk penyempurnaan bersama,” ungkap Mulyadi Irsan.
Pada kesempatan ini juga ia menekankan agar kepala SKPD sebagai pengguna anggaran dapat melaksanakan seluruh target baik pendapatan dan belanja dengan baik. Sehingga kinerja yang tercermin dalam pengelolaan keuangan terukur dan tercapai, sebagai pelaksanaan dari peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2021 khususnya dalam pengeluaran anggaran belanja.
“Kiranya selalu berpedoman kepada prinsip efektif, efisien dan ekonomis serta sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” lanjut Mulyadi.
Perlu diketahui bahwa anggaran yang disiapkan dalam APBD adalah anggaran maksimal. Oleh karenanya dalam pelaksanaan belanja hendaknya mengedepankan kedisiplinan kita semua terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah. Untuk diketahui pada hari ini juga DPRD Kabupaten Way Kanan merangkaikan kegiatan pengesahan Propemperda tahun 2021.
Yang merupakan juga kegiatan rutin setiap tahun sebelum penetapan raperda tentang APBD, oleh sebab itu pemerinta daerah sebagai salah satu unsur penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia berdasarkan pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Tahun 1945, yang mana diberikan hak untuk menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
Mulyadi menambahakan dimana peraturan daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama pemerintah daerah. Dimana pengaturan mengenai prosedur atau tata cara pembentukan produk hukum diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan untuk pembentukan peraturan daerah telah diatur lebih khusus dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dan lebih lanjut dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembetukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018.
“Untuk diketahui peranan peraturan daerah yang demikian penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah maka penyusunannya perlu diprogramkan. Pembentukan perda mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” paparnya.
Perencanaan penyusunan perda dilakukan dalam program pembentukan perda yang selanjutnya disebut propemperda. Propemperda adalah instrumen perencanaan progam pembentukan perda Provinsi. (Robika)