Tulangbawang, (Bongkarpost.id)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang menggelar rapat Paripurna pembahsan tingkat II atas Raperda Kabupaten Tulangbawang tentang Kabupaten Layak Anak, Kamis (20/02/2020).
Dalam hal ini, DPRD Kabupaten Tulangbawang mempunyai fungsi anggaran dan pengawasan, mempunyai fungsi pembentukan peraturan daerah, dimana ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam rangka representasi rakyat di daerah.
Oleh karena itu, DPRD merupakan mitra sejajar Kepala Daerah yang memiliki peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak adalah bentuk komitmen DPRD dan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan Kabupaten Tulangbawang menjadi layak anak. Dimana peraturan daerah ini dibuat sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemenuhan hak dan perlindungan bagi anak secara terencana, terpadu dan sistematis untuk menjamin terpenuhinya hak- hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera dapat terlaksana.
Selanjutnya berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, rancangan peraturan daerah tentang kabupaten layak anak sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah terlebih dahulu menyempurnakan rancangan perda berdasarkan hasil fasilitasi yang dilakukan oleh Gubernur.
Dalam Paripurna ini, diketahui, bahwa Pemerintah kabupaten Tulangbawang siap membantu dalam penyempurnaan Raperda agar sesuai dengan hasil fasilitasi Gubernur untuk kemudian disampaikan kembali kepada Gubernur untuk mendapatkan nomor registrasi dan selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Tulangbawang tentang kabupaten layak anak.
Setelah ditetapkannya peraturan daerah ini, diperlukan langkah-langkah agar Perda ini dapat berjalan dengan efektif. Diantaranya penyusunan peraturan pelaksanaannya yang diatur dengan peraturan Bupati serta dibutuhkan komitmen dan sinergitas seluruh stakeholder dalam upaya mewujudkan Kabupaten Tulangbawang sebagai Kabupaten Layak Anak. (Adv)