DPRD Lampung Panggil Pengelola Tol, Desak Evaluasi Kenaikan Tarif dan Peningkatan Pelayanan
Bongkar Post, Bandar Lampung
Komisi IV, DPRD Provinsi Lampung, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pengelola ruas tol Terbanggi Besar – Bakauheni, dan Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung (Terpeka). Menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait kenaikan tarif tol Bakauheni – Terbanggi Besar yang mulai diberlakukan sejak akhir 2025 hingga awal 2026, Yang digelar Diruang Rapat Komisi – Komisi DPRD Provinsi Lampung, Senin (06/07/2026).
Ketua Komisi IV, DPRD Provinsi Lampung, Mukhlis Basri, mengatakan RDP digelar menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang mengeluhkan besarnya kenaikan tarif tol.
Ia meminta, agar kebijakan kenaikan tarif yang mencapai sekitar 30 hingga 36 persen itu dievaluasi kembali kerena dinilai memberatkan masyarakat.
“Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, menyampaikan sikap agar kenaikan tarif jalan tol ini dievaluasi kembali. Kami ingin aspirasi masyarakat bener-bener menjadi perhatian pengelola maupun pemerintah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, ruas tol Terbanggi Besar – Bakauheni kini telah dikelola oleh Pt. Raflesia Investasi Indonesia, melalui Pt. Bakauheni Terbanggi Besar Tol (Swasta), sedangkan ruas Terbanggi Besar – Kayu Agung masih dikelola Hutama Karya (BUMN).
Menurutnya, DPRD memahami bahwa penyesuaian tarif telah diberlakukan hingga tidak dapat langsung dibatalkan. Namun, pihaknya tetap memintak adanya evaluasi terhadap kebijakan tersebut.
“Kalau tarifnya sudah berlaku memang tidak bisa gitu aja ditunda. Tetapi kami tetap mendorong agar dilakukan evaluasi kembali sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat,” jelasnya.
Komisi IV, juga menyoroti pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), seperti kondisi rest area dan kualitas pelayan dijalan tol yang dinilai masih perlu ditingkatkan.
Sementara itu, Direktur Pt. Bakauheni – Terbanggi Besar Tol, Charles Giroth, menegaskan bahwa penyesuaian tarif bukan merupakan keputusan perusahaan, melainkan kebijakan pemerintah yang ditetapkan melalui keputusan Menteri setelah melalui rangkaian evaluasi.
“Penyesuaian tarif merupakan kebijakan pemerintah melalui mekanisme yang melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJL), BPKP, serta forum diskusi dengan Pemerintah Daerah. Kami tidak memiliki kewenangan untuk menaikkan ataupun menurunkan tarif secara sepihak,” tegasnya.
Ia mengatakan pihaknya menghargai masukan DPRD Provinsi Lampung dan akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada pihak-pihak terkait sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, ia mengakui peluang penurunan tarif sangat kecil.
“Semua aspirasi akan kami sampaikan dan dibahas sesuai mekanisme yang ada. Namun, berdasarkan ketentuan yang berlaku, penyesuaian tarif merupakan bagian dari perjanjian investasi jalan tol, sepanjang yang kami ketahui, belum pernah ada kebijakan penurunan tarif tol setelah ditetapkan melalui mekanisme pemerintah,” katanya.
Ia menambahkan, berdasarkan regulasi evaluasi tarif jalan tol dilakukan setiap dua tahun sekali dengan mempertimbangkan tingkat inflasi dan hasil evaluasi pemerintah.
“Meski sempat terjadi penurunan volume kendaraan setelah tarif baru diberlakukan, kondisi lalu lintas kembali normal sekitar dua pekan kemudian. Data tersebut akan disampaikan kepada DPRD Provinsi Lampung sebagai bahan evaluasi bersama,” tutupnya.(WB)







