“Bustami Diperiksa 12 Jam, Register 44 Masih Tanpa Tersangka: Mafia Tanah Way Kanan Dilindungi Siapa?”

“Bustami Diperiksa 12 Jam, Register 44 Masih Tanpa Tersangka: Mafia Tanah Way Kanan Dilindungi Siapa?”

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post | Bandar Lampung – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung terus mendalami dugaan mafia tanah dan alih fungsi kawasan hutan Register 44 di Kabupaten Way Kanan. Mantan Bupati Way Kanan Bustami Zainuddin, yang kini menjadi anggota DPD RI, menjadi salah satu figur yang diperiksa intensif. Hingga kini, meski puluhan saksi telah dimintai keterangan, belum ada penetapan tersangka.

Pada 22 Januari 2026, Bustami menjalani pemeriksaan selama 12 jam di Gedung Kejati Lampung. Aspidsus Kejati Lampung (saat itu) Armen Wijaya menyebut pemeriksaan tersebut sebagai klarifikasi terkait peran Bustami saat menjabat bupati periode 2010–2015 dalam pengelolaan lahan hutan.

 

Konteks Politik dan Spekulasi Bargaining

Kasus ini berlangsung lintas periode kepemimpinan di Way Kanan. Selain Bustami, penyidik juga memeriksa Raden Adipati Surya (mantan bupati dua periode) dan ayahnya, Raden Kalbadi, serta puluhan saksi lainnya. Kejati bahkan menerima titipan Rp100 miliar dari perusahaan terkait sebagai pengembalian potensi kerugian negara.

Narsum yang identitasnya enggan dipublikasikan mengungkapkan kecurigaan adanya motif politik di balik gerakan Bustami. “Justru Bustami merapat ke PSI diduga untuk cari cantelan dan bargaining atas kasus yang ada,” ujar Narsum tersebut. Klaim ini belum mendapat konfirmasi resmi dari pihak Bustami maupun PSI, dan Kejati Lampung juga tidak berkomentar soal dugaan bargaining politik.

 

Respons dan Proses Hukum

Hingga saat ini, status Bustami dan pihak-pihak terkait masih sebagai saksi. Penyidik menekankan bahwa penyelidikan masih berjalan dan belum ada penetapan tersangka. Guru Besar Hukum Unila Prof. Hamzah mendukung pengusutan tuntas kasus ini, menyebut adanya indikasi praktik mafia tanah yang melibatkan tanah hak ulayat masyarakat adat.

Kasus Register 44 menarik perhatian karena melibatkan kawasan hutan negara yang diduga disulap menjadi perkebunan melalui proses perizinan yang bermasalah. Masyarakat adat di wilayah tersebut juga sempat melaporkan dugaan penggusuran lahan hak ulayat.

Penyelidikan ini menjadi ujian bagi komitmen Kejati Lampung dalam memberantas mafia tanah. Publik menanti apakah proses hukum akan berjalan tegas tanpa intervensi politik, atau justru terhambat oleh dinamika kekuasaan di daerah.
(*)

Pos terkait