Disdikbud Lampung Terbitkan Edaran: Sekolah Dilarang Wajibkan Orang Tua Beli Seragam Baru

Disdikbud Lampung Terbitkan Edaran: Sekolah Dilarang Wajibkan Orang Tua Beli Seragam Baru

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post | BANDAR LAMPUNG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/9/V.01/2026 tentang pakaian seragam murid SMA, SMK, dan SLB se-Provinsi Lampung menjelang dimulainya Tahun Ajaran 2026/2027.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, pada 12 Juni 2026 tersebut, sekolah diminta tetap berpedoman pada ketentuan seragam sekolah yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022.

Disdikbud Lampung menegaskan bahwa jenis pakaian seragam sekolah terdiri atas Pakaian Seragam Nasional, Pakaian Seragam Pramuka, dan Pakaian Seragam Khas Sekolah sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

Salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut adalah larangan bagi sekolah untuk mewajibkan orang tua atau wali murid membeli seragam baru setiap kenaikan kelas maupun saat penerimaan peserta didik baru.

Dalam edaran itu disebutkan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah merupakan tanggung jawab orang tua atau wali murid. Namun, sekolah tidak diperkenankan mengatur kewajiban atau memberikan pembebanan kepada orang tua untuk membeli seragam baru.

Selain itu, orang tua dan wali murid juga diberikan kebebasan untuk menentukan tempat pembelian seragam. Mereka dapat membeli seragam di toko seragam, koperasi sekolah, maupun tempat lain sesuai kebutuhan dan kemampuan masing-masing.

Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai upaya memastikan pelaksanaan pengadaan seragam sekolah berjalan sesuai ketentuan serta mencegah adanya praktik yang memberatkan orang tua peserta didik.

Surat edaran itu ditujukan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I hingga VII serta seluruh kepala satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Lampung untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya menjelang tahun ajaran baru 2026/2027.

(Rusmin)

Pos terkait