Disdikbud Bandar Lampung Dukung Penuh Perda Perlindungan Guru
Bongkar Post, Bandar Lampung
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung menyatakan dukungan penuh terhadap usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Guru yang tengah digulirkan DPRD Kota Bandar Lampung.
Dukungan tersebut disampaikan Kepala Disdikbud Kota Bandar Lampung melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas), Mulyadi Syukri, yang menilai regulasi tersebut sangat dibutuhkan untuk memperkuat posisi guru dalam menjalankan tugas pendidikan di sekolah.
Menurut Mulyadi, kondisi di lapangan saat ini menunjukkan guru berada dalam posisi yang semakin rentan, terutama ketika harus menghadapi persoalan kedisiplinan peserta didik.
“Saat ini guru-guru itu tidak bisa berbuat banyak kepada siswa. Sedikit saja ada tindakan atau teguran, langsung diprotes oleh orang tua,” ujar Mulyadi, Kamis (18/12/2025).
Ia menegaskan, kondisi tersebut berdampak langsung pada proses pendidikan dan pembentukan karakter siswa.
“Padahal guru itu mendidik, bukan menyakiti. Tapi situasi sekarang membuat guru sering kali berada dalam posisi serba salah,” katanya.
Perda Dinilai Mendesak untuk Lindungi Guru
Mulyadi menilai, keberadaan Perda Perlindungan Guru menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum bagi tenaga pendidik di daerah.
“Kami sangat mendukung jika ada Perda Perlindungan Guru. Ini penting agar guru memiliki payung hukum yang jelas dalam menjalankan tugasnya,” tegasnya.
Ia menjelaskan, secara nasional sebenarnya sudah terdapat regulasi yang mengatur perlindungan guru. Namun, regulasi tersebut belum sepenuhnya diimplementasikan secara optimal di tingkat daerah.
“Sebenarnya aturan dari pusat itu sudah ada. Hanya saja di daerah belum secara spesifik diatur. Biasanya, ketika di pusat sudah ada regulasi, di daerah juga perlu menyesuaikan dengan membuat aturan turunan,” jelas Mulyadi.
Ia menegaskan, Disdikbud Kota Bandar Lampung menyambut baik inisiatif DPRD dan akan terlibat aktif dalam proses pembahasan perda tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi jika Perda Perlindungan Guru ini bisa terbentuk. Dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, kami akan mendukung penuh terkait usulan ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, mendorong pembentukan Perda Perlindungan Guru sebagai respons atas meningkatnya persoalan di dunia pendidikan yang kerap berujung pada kriminalisasi tenaga pendidik.
“Dalam banyak kasus, guru justru menjadi pihak yang disalahkan. Jangan sampai anak yang bermasalah, gurunya yang dikorbankan,” tegas Asroni.
Ia juga menyinggung kasus yang sempat mencuat di SMP Negeri 13 Bandar Lampung, yang menurutnya perlu dilihat secara objektif.
“Pada dasarnya bukan kesalahan gurunya. Tapi yang muncul ke publik justru institusi pendidikan dan gurunya yang disorot,” kata Asroni.
Asroni menegaskan, DPRD Kota Bandar Lampung menargetkan Perda Perlindungan Guru masuk dalam agenda legislasi daerah tahun 2026.
“Perlindungan guru ini penting. Tanpa payung hukum yang jelas, guru akan terus berada dalam posisi rentan,” pungkasnya. (Jim)







