Dinas Peternakan Lamsel Diduga Korupsi Dana Pengadaan Hewan Ternak TA. 2020

Lampung Selatan, BP
Arsad, Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Lampung Selatan, diduga korupsi APBD tahun anggaran 2020. Hal itu dikatakan salah seorang narasumber yang enggan dikorankan namanya, bahwa pada tahun 2020 lalu, Dinas Peternakan Kabupaten Lampung Selatan merealisasikan tiga paket kegiatan.

Yakni Pengadaan Sapi di 10 kecamatan dengan nilai Rp600.000.000, Pengadaan Ayam Buras di 120 Kelompok dengan nilai Rp2.682.030.000, dan Pengadaan Itik di 100 Kelompok denga nilai Rp1.773.780.000. Sumber ini menambahkan, dalam realisasinya, kegiatan-kegiatan tersebut dikorupsi dengan modus “setoran”.

Bacaan Lainnya

“Pihak pelaksana memberikan setoran kepada oknum Dinas. Maka, Arsad selaku Kepala Dinas harus bertanggungjawab,” ujar sumber ini.

Sementara, atas persoalan ini, Lembaga GRAK melayangkan surat kepada Dinas Peternakan Kabupaten Lampung Selatan, terkait dugaan korupsi tersebut.

Dijabarkan dalam suratnya, bahwa kegiatan Pengadaan Sapi di 10 kecamatan, pihak Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan harus menyertakan spesifikasi sapi harus sehat dan terbebas dari penyakit hewan strategis yang diperkuat dengan surat keterangan kesehatan hewan dari dinas setempat; sapi harus bebas dari segala bentuk cacat fisik dan cacat organ reproduksi; sapi peranakan Ongole betina memiliki ambing dan organ reproduksi normal; sapi berasal dari wilayah sumber bibit Sapi Peranakan Ongole (PO).

Selain itu, untuk pengadaan sapi juga disertakan spesifikasi khusus lainnya seperti, Sapi Betina; Warna Putih/Abu-Abu; Umur 18-24 bulan; Tinggi pundak minimal 115 Cm.

Dalam kegiatan pengadaan Ayam Buras yang diserahkan bagi 120 kelompok, disertakan spesifikasi umum seperti, jenis Ayam Buras; Ayam harus sehat, lincah dan tidak cacat fisik; Telah di vaksinasi AI; Harus bebas dari penyakit menular yang diperkuat dengan surat keterangan dari dinas terkait asal ternak; Bebas dari penyakit AI yang dibuktikan adanya test sampel darah dari laboraorium terakreditasi.

Untuk pengadaan Ayam Buras juga disertakan pula spesifikasi khusus seperti umur minimal 3 bulan; Ayam Jantan-Ayam Betina. Untuk pengadaan Itik juga disertakan spesifikasi seperti jenis Itik lokal; Itik harus sehat, lincah dan tidak cacat fisik; telah divaksinasi AI; Itik harus bebas dari penyakit hewan menular yang dipekuat dengan surat keterangan kesehatan hewan dari dinas terkait asal ternak; bebas dari penyakit AI dibuktikan dengan adanya test sampel darah dari laboratorium teraksreditasi.

Pengadaan Itik juga disertakan spesifikasi khusus seperti umur minimal 3 bulan; Itik Jantan-Itik Betina Dinas Peternakan Kabupaten Lampung Selatan, dalam kegiatan pengadaan hewan ternak tersebut diduga me-mark up harga satuan hewan, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.

Selain itu, akibat dari kelalaian pengawasan dari pihak Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, bantuan sapi yang disalurkan kepada kelompok tani justru diperjual-belikan. Hal itu terungkap dari pengakuan salah seorang kelompok tani, dimana Dinas Peternakan dan Kesehatan hanya mengawasi keberadaan sapi bantuan itu selama satu tahun anggaran.

Terkait persoalan ini, Arsad selaku Kepada Dinas Peternakan Kabupaten Lampung Selatan belum bisa dikonfirmasi. (red)

Pos terkait