Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Cepat Tanggap Beri Teguran dan Tarik Mobil Dinas

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Cepat Tanggap Beri Teguran dan Tarik Mobil Dinas, Ketua Dongeng Isdianto Sampaikan Penyataan dan Permohonan Maaf Secara Terbuka 

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, LAMPUNG UTARA – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lampung Utara cepat tanggap menyikapi terhadap Penyalahgunaan Mobil Perpustakaan Keliling (Pusling) yang sempat viral belum lama ini.

Ketua Komunitas Penggiat Literasi dan Pendongeng Kabupaten Lampung Utara, Isdianto, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di ruang publik usai viralnya pemberitaan terkait penyalahgunaan mobil dinas perpustakaan dan arsip daerah, belum lama ini.

Permohonan maaf tersebut disampaikan secara tertulis bermaterai dan ditujukan Isdianto kepada bupati Lampung Utara dan Kadis Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Lampung Utara, melalui rekaman videonya.

“Saya yang bertanda tangan di bawah ini Isdianto menyatakan permohonan maaf kepada bapak bupati Lampung Utara, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Lampung Utara atas tindakan dan perbuatannya yang menyalahgunakan peruntukan mobil dinas perpustakaan keliling dengan Nomor Polisi B 9606 PAU yang semestinya untuk mengembangkan literasi minat baca masyarakat, akan tetapi saya gunakan untuk kegiatan yang lain,” ucapnya dalam videonya sambil membaca pernyataan bermaterai-nya, Kamis (12/02/2026).

“Sehubungan dengan hal di atas, maka saya berjanji tidak akan melakukan atau mengulangi perbuatan tersebut dan apabila hal itu terulang kembali maka saya siap menerima sanksi yang diberikan,” tambah Isdianto.

Sebelumnya, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Lampung Utara cepat tanggap dan telah mengambil tindakan memberikan surat teguran kepada Ketua Komunitas Penggiat Literasi dan Pendongeng Kabupaten Lampung Utara Isdianto yang langsung di tanda tangani Kadis Sri Mulyana.

Dalam surat tersebut, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah memberikan teguran secara lisan maupun tulisan yang isinya dengan diterbitkannya surat teguran tersebut diharapkan yang bersangkutan akan lebih bertanggung jawab, mengerti dan menyadari apa yang telah dilakukannya.

“Surat teguran ini berlaku untuk selama-lamanya 3 (tiga) bulan sejak dikeluarkannya surat teguran ini dan apabila yang bersangkutan melakukan kesalahan yang sama atau lebih berat sebelum berlaku masa surat peringatan ini dapat dikenakan sanksi lebih berat,” tulis dalam surat teguran tersebut.

Sementara Kepala Bidang Perpustakaan dan Sumber Daya, Muji Tabah, mendampingi Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lampung Utara, Sri Mulyana, menyatakan telah mengambil beberapa langkah-langkah terhadap viralnya persoalan tersebut.

Langkah-langkah itu kata Muji, dengan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, melakukan teguran secara lisan maupun tulisan, serta melakukan penarikan kendaraan dinas dari bersangkutan.

“Sejak mobil di tarik, maka mobil tersebut tidak diperbolehkan lagi digunakan yang bersangkutan,” ujarnya. (*)

Pos terkait