Praktisi Hukum: Meminta pada Management RSU Rasyida Klarifikasi Terbuka 1 x 24 jam atas Dugaan Pemberian Zat
Bongkar Post, Pematangsiantar
Terkait beredar informasi di tengah masyarakat mengenai dugaan adanya pemberian suatu zat ke dalam minuman yang dikaitkan dengan seseorang berinisial FH dan kepada seseorang berinisial PS di lingkungan RSU Rasyida Pematangsiantar beberapa hari yang lalu.
Salah satu Praktisi Hukum yang biasanya di panggil Alvin mengatakan mengenai beredar dugaan informasi tersebut perlu disikapi secara bijak dan tidak boleh langsung disimpulkan sebelum adanya hasil pemeriksaan maupun keterangan dari pihak yang berwenang. Jum’at (9/10/2026).
“Meminta agar informasi ini dapat diklarifikasi secara objektif. Jangan sampai muncul kesimpulan sepihak yang justru merugikan pihak-pihak yang terkait,” ujarnya
Ia berharap kepada pihak management rumah sakit, keluarga maupun pihak terkait dapat memberikan informasi sesuai fakta yang diketahui, sementara apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, prosesnya diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan pemeriksaan secara profesional.
“Yang paling penting adalah memastikan kebenaran informasi, melindungi hak semua pihak, serta memberikan kepastian agar masyarakat tidak mendapatkan informasi yang simpang siur,” tambahnya.
mengajak masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah ujarnya Alvin (s.hadi purba/red)






