Polres Ogan Ilir Ungkap 19 Kasus Operasi Sikat Musi, BBM Ilegal Jadi Perhatian
bongkarpost.co.id, Sumatera Selatan
Ogan Ilir,Indralaya – Polres Ogan Ilir menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pengungkapan 19 kasus dalam rangkaian Operasi Sikat Musi yang melibatkan jajaran Polres dan Polsek di wilayah hukumnya. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Indralaya, Kamis (22/10/2026), yang turut menyoroti penanganan dugaan praktik bahan bakar minyak (BBM) ilegal.
Konferensi pers dipimpin Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Rio Pranata Tarigan, S.I.K., S.H., M.H., serta Kasi Humas IPTU Mansyur, A.Md.Kep., S.H.
Pengungkapan 19 kasus tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindak berbagai tindak pidana, meningkatkan efek pencegahan, serta memperkuat rasa aman di tengah masyarakat. Di sisi lain, persoalan BBM ilegal menjadi perhatian karena aktivitas yang melanggar ketentuan dapat menimbulkan risiko keselamatan, kerugian ekonomi, dan gangguan terhadap ketertiban umum.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti menegaskan bahwa penegakan hukum merupakan bagian dari tanggung jawab kepolisian dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, pelaksanaan operasi tidak semata-mata berorientasi pada jumlah perkara yang berhasil diungkap, tetapi juga pada kualitas penanganan, kepatuhan terhadap prosedur hukum, serta dampak nyata bagi keamanan masyarakat.
“Penegakan hukum harus dilaksanakan secara profesional, tegas, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Setiap perkara yang ditangani harus melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan, mulai dari penyelidikan dan penyidikan hingga tahapan hukum berikutnya,” demikian rumusan pernyataan yang dapat digunakan untuk menggambarkan sikap institusi Kapolres.
Polres Ogan Ilir diharapkan terus memperkuat pengawasan dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam proses pemberitaan, setiap pihak yang diduga terlibat tetap harus memperoleh perlindungan hak sesuai hukum. Status dugaan tindak pidana tidak boleh diperlakukan sebagai kesimpulan bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pengungkapan 19 kasus yang melibatkan jajaran kepolisian di wilayah hukum Polres Ogan Ilir menunjukkan adanya aktivitas penegakan hukum yang perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Di luar penegakan hukum, Polres Ogan Ilir turut menjalankan berbagai langkah penanganan dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pendekatan ini menitikberatkan pada deteksi dini, kesiapsiagaan, pelayanan kesehatan, serta keterlibatan masyarakat.
Sejumlah program yang meliputi:
1. Pembagian air minum kepada masyarakat
Pemberian air minum menjadi bagian dari kepedulian terhadap warga dan personel yang beraktivitas di lapangan, terutama ketika menghadapi kondisi cuaca panas selama kegiatan pencegahan karhutla.
2. Pembagian masker
Pembagian masker ditujukan untuk membantu masyarakat mengurangi paparan debu dan asap. Upaya ini menjadi salah satu bentuk perhatian terhadap kesehatan warga, khususnya apabila kualitas udara terdampak kebakaran.
3. Pelayanan pengobatan gratis
Pelayanan kesehatan gratis merupakan langkah sosial untuk membantu masyarakat memperoleh pemeriksaan kesehatan serta meningkatkan kepedulian terhadap dampak lingkungan terhadap kondisi kesehatan warga.
4. Patroli menggunakan drone
Pemanfaatan teknologi drone dapat membantu pemantauan wilayah rawan kebakaran, mengidentifikasi indikasi awal munculnya titik api, dan mendukung koordinasi petugas dalam menentukan langkah penanganan di lapangan.
5. Pelibatan komunitas Emak-Emak Peduli Api
Pelibatan kaum perempuan melalui komunitas peduli api menjadi bagian dari upaya memperluas edukasi pencegahan karhutla hingga lingkungan keluarga dan masyarakat desa.
Peran masyarakat dinilai penting dalam membangun kesadaran untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan apabila ditemukan indikasi kebakaran.
Polres Ogan Ilir juga mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 untuk menyampaikan laporan atau informasi mengenai gangguan keamanan dan kejadian yang membutuhkan respons kepolisian, termasuk informasi awal terkait potensi kebakaran.
Laporan masyarakat diharapkan disampaikan secara jelas, meliputi lokasi kejadian dan kondisi yang ditemukan, sehingga petugas dapat melakukan verifikasi serta menindaklanjuti informasi sesuai kewenangannya.
Penegakan hukum dan pencegahan karhutla merupakan dua bentuk tanggung jawab kepolisian yang saling melengkapi. Penindakan diperlukan untuk menangani pelanggaran hukum, sementara upaya preventif berperan menekan risiko sebelum menimbulkan kerugian yang lebih besar.
Keberhasilan kedua upaya tersebut membutuhkan konsistensi aparat, koordinasi lintas sektor, serta partisipasi aktif masyarakat. Karena itu, keterbukaan informasi, kecepatan merespons laporan, dan kepastian tindak lanjut menjadi aspek penting dalam menjaga kepercayaan publik. (*)






