Dilema Bank Lampung, Dulu, Sekarang, dan Nanti

Artikel

 

Bacaan Lainnya

BANK LAMPUNG TIDAK LAGI MENJADI KEBANGGAAN MASYARAKAT LAMPUNG KARENA SUDAH DIAKUISISI OLEH BANK JATIM*

 

Pemerintah Daerah (Pemilik BUMD) Tidak Komitmen Dalam Menjalankan Kewajiban Penyertaan Modal Sesuai Aturan dari OJK.

“Ini bukan problem manajemen, tapi masalah terletak pada pemiliknya. Mereka enggak ngerti aturan perbankan dan merasa lebih pintar dari yang mengelolanya. Pengurus/manajemen Bank Lampung sudah mengingatkan dan minta kepada pemilik (Pemprov Lampung-red) untuk cukupin modal BUMD nya tersebut sudah dari 10 tahun lalu. Padahal ini mungkin satu-satunya BUMD milik pemda yang paling sehat, yang kasih laba/PAD kepada pemegang sahamnya (Provinsi, Kabupaten, Kota)”.

Sedikit cuitan dari narasumber yang tidak mau disebutkan namanya tapi sudah 30 tahun berpengalaman di dunia perbankan dan non bank. Dia salah satu pengamat perbankan, dan berani mengupas habis kisi-kisi yang publik tidak ketahui apa sebenarnya yang terjadi dengan Bank Lampung hari ini. Masyarakat harus diberi informasi yang jujur dan edukatif.

“Bahasa halusnya dari istilah ‘dicaplok  Bank Jatim.’ Itu karena ketidakmampuan pemilik memenuhi ketentuan permodalan. Dari pada turun status jadi BPR, nggak apa berbagi laba dan manajemen dengan pemda provinsi lain.” Miris.

Sebelumnya, hasil RUPS Bank Lampung di Hotel Mercure pada Jumat lalu Direktur Utama Bank Lampung Presley Hutabarat mengatakan, merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12/POJK.03/2020 Tahun 2020 bahwa syarat penyertaan modal inti minimal Rp 3 triliun.

Dan pencapaian kinerja Bank Lampung per 31 Desember 2023, untuk total aset Rp 10,327 Triliun. Total kredit Rp 6,96b Triliun, dimana untuk kredit produktif Rp 2,10 Triliun dan kredit konsumtif Rp 4,86 Triliun. Pengembalian bisnis KUR mencapai 15.370 debitur dan outstanding Rp 972 Miliar.

Angka di atas menunjukkan bahwa Bank Lampung sebagai BUMD tidak bangkrut karena asetnya lebih dari 10 Triliun. Masyarakat awam tidak banyak yang memahami perbedaan antara modal dengan DPK. DPK (Dana Pihak Ketiga) berbentuk deposito, tabungan, dan lain-lain, sedangkan modal adalah regulasi. Ini masalahnya.

Pemerintah daerah selaku pemegang saham belum cukup memberikan modal setornya kepada Bank Lampung sesuai regulasi OJK dan tidak patuh dengan komitmennya mengangsur modal setor setiap tahunnya. Sehingga baru sekarang dirasa akibatnya terpaksa harus bergabung dengan bank induk yang bermodal lebih dari 3T (bank buku III).

Aturan OJK suntikan modal inti tidak boleh bersumber dari hutang, harus dana aman.

Publik mengetahui pembangunan di Provinsi Lampung biayanya banyak dari hutang sehingga APBD selalu defisit. Jawaban mereka selaku pemilik selalu defisit alias “bokek”.

Fenomena yang terjadi, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten kota latah, terkesan mengejar prestise.

Banyak mendirikan BUMD hanya mengejar kebanggaan, terbukti BUMD bertumbangan atau tidak berumur panjang. Bila bicara proses hulu ke hilir, Bank Lampung yang berdiri sejak tahun 1966, problemnya di bagian hulu.

Prioritas Modal Investasi kepada BUMD Produktif atau Hanya Mendirikan BUMD Gaya-gayaan??

Sebaiknya pemerintah daerah mempunyai kajian yang detail dalam menetapkan rencana pendirian BUMD, sehingga dana yang terpakai dalam penyertaan modalnya tidak habis untuk operasional BUMD tersebut dan terus menjadi beban keuangan daerah setiap tahunnya. Bukannya dapat PAD tapi menjadi beban APBD.

Ingat kasus LJU, yang menanggung kerugian keuangannya sehingga masuk jalur hukum, padahal telah disuntik modal puluhan milyar oleh Pemda Provinsi.

Faktor lainnya adalah antara setoran modal tak sebanding dengan PAD. Selain itu laba habis terkikis untuk biaya operasional (BOP), misalnya gaji manajemen, fasilitas kendaraan dinas, dan seterusnya.

Bila mengacu pada UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemda dan PP No. 54 Tahun 2017 menjelaskan bahwa BUMD harus bermanfaat bagi perekonomiam daerah, masyarakat dan mendatangkan laba (keuntungan). Itu prinsip sebuah unit usaha.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat, bahwa di tahun 2019, ada 1.097 BUMD di Indonesia dengan total aset Rp 340,118 Triliun, namun laba hanya mencapai Rp 10,372 Triliun atau 3,05% nya. BPS menginformasikan pada tahun 2020, dari total 848 BUMD, hanya 286 (33,72%) yang dinyatakan sehat.

Catatan media Republik bulan Mei 2023, bahwa dari 26 BUMD yang dinilai sehat, Bank Lampung menempati urutan 3 terbawah alias terancam masuk zona degradasi. Ini kontradiktif tapi data ini tidak bisa mengeneralisir persoalan karena masalah di tiap daerah berbeda-beda dan sistem pengawasannya juga berbeda-beda.

OJK telah memberikan warning kepada 8 BUMD dari 26 BUMD (BPD) se Indonesia sampai Desember 2024 ini untuk menyertakan modal minimal sesuai aturan, bila tidak dijalankan maka akan di “kawin paksa” dengan investor luar. Ini lebih mirip istilah swastanisasi. Sehingga banyak BUMD yang beralih menjadi Syariah dan KUB (Kelompok Usaha Bank).

Bank Lampung diberikan batas waktu sampai Juni 2024 oleh OJK untuk mencari “pasangan” agar menjadi KUB. Setelah prospekting di banyak daerah, hanya Bank Jatim yang bersedia menjadi bapak angkatnya Bank Lampung. Terjadilah kolaborasi (KUB), dimana Bank Lampung menyatakan diri bergabung sebagai Anak Perusahaannya Bank Jatim, dan kesepakatannya akan ditandatangani pada bulan Juni mendatang.

Konsekuensinya tentu porsi pembagian laba dalam RUPS lebih banyak manajemen Bank Jatim karena manajemen inti dimiliki BUMD Bank Jawa Timur (Jatim). Dengan kata lain akuisisi, bukan merger. Bila terjadi merger tentu harus berubah nama seperti yang menimpa Bukopin.

Niat mendapatkan pasangan terdekat secara wilayah tapi mendapatkan jodoh BUMD terjauh, yaitu Jawa Timur. Cukup jauh bagi karyawan Bank Lampung yang mesti pindah ke sana.

Saat ini manajemen Bank Jatim telah mengirimkan tim untuk mengecek kesiapan di Lampung terutama penyesuaian IT, sedangkan manajemen Bank Lampung mengirimkan tim untuk magang di Bank Jatim.

Kesimpulannya, bahwa Bank Lampung sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dinilai sebagai BUMD yang paling sehat dibanding BUMD lainnya di Provinsi Lampung dikarenakan selalu dalam pengawasan ketat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Permasalahan terletak pada pemilik (pemerintah daerah) dan DPRD yang kurang menguasai masalah atau tidak memahami aturan yang telah ditetapkan oleh OJK dan peraturan lainnya, bahkan sejak 10 tahun terakhir khususnya dalam penyertaan modal minimal.

Masih ada harapan potensi dikembalikan kembali ke pangkuan Pemprov Lampung melalui mekanisme OJK asalkan berkomitmen lebih serius dalam menerapkan aturan yang berlaku. Tabik pun…**

 

Sumber

pengamat lembaga keuangan perbankan & non bank.

 

Editor

Nopriansyah

 

Pos terkait