Lampung Selatan, BP.id
Sejumlah Warga Desa Way Hui, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, memprotes dan mempertanyakan kelengkapan izin pembangunan perumahan milik Sukron, yang menurut warga adalah salah satu ASN di lingkup Kanwil Kemenag Provinsi Lampung.
“Luas tanahnya sekitar 1 hektare, dan sekarang sudah ada dua rumah yang dibangun di lahan Pak Sukron itu. Tapi, sejak lokasi itu dijadikan perumahan, warga, RT, termasuk pamong di wilayah kami tidak pernah diajak musyawarah atau diberi tahu. Padahal, akses jalan menuju perumahan tersebut juga melewati lahan warga,” kata RS, salah seorang warga sekitar.
Selain dugaan tidak ada izin, lanjut RS, Sukron juga terkesan tak peduli dan mengabaikan peraturan tentang pendirian perumahan sebagaimana yang diatur dalam persyaratan pendirian properti.
“Lahan itu memang miliknya (Pak Sukron, red). Namun, kami warga sekitar jangan sampai dikucilkan, terlebih izinnya belum dilengkapi,” papar RS.
Senada juga disampaikan warga lainnya, sambil meminta identitasnya tidak ditulis. Warga ini juga menganggap Sukron mengabaikan ketentuan peraturan pendirian proyek properti.
“Dia itu kan ASN, semestinya tahu aturan mengurus izin, baik amdal, HO, izin camat, lurah atau kepala desa, kok rumahnya sudah dibangun. Jangan lantas ASN lalu semaunya, sekalipun itu lahan miliknya,” timpal warga ini.
Saat dikonfirmasi, Selasa (8/1/2020) sekitar pukul 15.10 Wib dengan nada tergesa-gesa, Sukron berjanji akan mengkonfirmasi langsung terkait izin dan protes pembangunan perumahan miliknya.
“Nanti saja dek, nanti saya hubungi mengenai apa yang disampaikan ini,” jawab Sukron singkat.
Masih di lokasi yang sama, berdasarkan pantauan, terlihat 1 unit kendaraan dinas (randis) Kijang Kuda berwarna merah maron bernomor polisi BE 2406 AY terparkir di lahan perumahan milik Sukron.
Saat ditanya ke salah satu tukang di lokasi tersebut, membenarkan jika randis tersebut digunakan pemilik lahan.
“Ya itu mobil bos, Sukron, dia disamping bersama isterinya,” jawab tukang tersebut. (zul)