Diduga KPM Desa Mekar Mulyo Jadi Ajang Korupsi

Lampung Timur (Bongkarpost)- Ratusan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa Mekar Mulyo Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, sangat kecewa dengan aturan yang di buat Sekretaris Desa (Sekdes) Damayanti dan Kepala Desa (Kades) Nista Atmaja yang diduga telah menyalah gunakan jabatannya dengan tidak pro kepada masyarakat yang lemah perekonomian.

Disamping itu, lemahnya pengawasan dari pendamping KPM yang bisa terlihat dari kejadian yang diungkapkan oleh masyarakat setempat kepada awak media ini. Bahwa adanya oknum dengan modus mengurangi hak penerima BPNT tanpa dirapatkan sebelumnya bersama KPM.

Bacaan Lainnya

“Setau kami semua KPM di Di Desa Mekar Mulyo ini yang mempunyai kartu gesek, menerima beras diratakan 4,5 kg, telur 10 butir, kacang hijau 1/2 kg, kentang 1 kg dan buah Pir 1 kg per- KPM. Kami masyarakat kesana langsung ngambil barang yang sudah dikemas, itu pun ibu Sekdes langsung yang membagikan ya, karena kendali E-warung kan ibu Sekdes. Jadi kami tidak bisa meminta dan memesan sesuai dengan kebutuhan barang berupa sembako lagi,” kata salah satu KPM yang enggan disebutkan namanya.

Menurutnya, sangat disayangkan mengapa Sekdes tega mengurangi hak kami, sedangkan di tetangga Desa kami yang masih dalam satu Kecamatan, masyarakat penerima manfaat mereka jauh berbeda.

“Rata-rata mereka mendapat berasnya 10 kg, telornya ada yang 15 sampai dengan 16 butir, hanya Kentang, kacang hijau dan buah Pir saja yang sama dengan Desa Mekar Mulyo. Kalau sudah begini, kami meminta dan mengharapkan para petinggi dan penegak hukum di Kabupaten Lampung Timur untuk menindak tegas, aparatur Desa yang telah mengurangi hak kami,” keluhnya.

Mendengar kejadian tersebut, Edi Susilo selaku Camat Sekampung sontak langsung menelpon Pendamping BPNT meminta penjelasan apa saja yang di terima KPM dengan di Loud speaker supaya awak media juga bisa mendengar apa yang dijelaskan pendamping.

“Per-KPM beras 10 kg, telur 15 butir, kacang hijau 1/2 kg, kentang 1 kg dan Buah Pir 1 kg. Kalau dikurangi dari itu, tidak boleh pak itu haknya KPM, kalau KPM sendiri yang membaginya sendiri tidak masalah pak, tapi kalau E-warung yang membagikan hak KPM itu melanggar aturan pak,” jelas Pendamping BPNT.

Sementara itu, Kades dan Sekdes Desa Mekar Mulyo menjelaskan dihadapan Camat, membenarkan kejadian tersebut, bahwa beras yang dibagikan 4,5 kg, telur10 butir, kacang hijau 1/2 kg, kentang 1 kg dan buah Pir 1 kg per-KPM,” kata Kades.

“Itu dulu pernah saya sampaikan ke penerima, untuk memberikan bantuan suka rela beras 5 kg, 1/2 telur 5 butir. Waktu dulu, ya memang tidak ada berita acara dan belum pernah di rapatkan di Balai Desa. Pembagian seperti ini dari pertama kali berjalanya adanya, tidak pernah bergejolak dan tidak pernah bermasalah,” kilah Kades.

“Pembagian seperti ini berjalan sudah lama mas, dari Kades lama dulu waktu saya masih menjabat Kaur Desa,” kata Kades. (Red)

Pos terkait