Diduga Akal-akalan Perusahaan, Ratusan Buruh Di-PHK Jelang Lebaran Tanpa Pesangon

Diduga Akal-akalan Perusahaan, Ratusan Buruh Di-PHK Jelang Lebaran Tanpa Pesangon, Gepak Lampung Angkat Bicara 

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

Bandar Lampung, BP

Jelang bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri, ratusan buruh di Lampung mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa pesangon. Dugaan kuat, langkah ini adalah modus perusahaan dan jasa outsourcing untuk menghindari kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.

Kasus ini mencuat setelah puluhan buruh PT Visi Prima Arta, yang berlokasi di Campang Raya, Bandar Lampung, melapor ke Gepak Lampung. Mereka mengaku telah bekerja hingga 8 tahun, tetapi tiba-tiba dipecat tanpa kompensasi menjelang Ramadan 2025.

“PHK dilakukan bertahap sejak Desember. Sampai sekarang, sudah sekitar 100 pekerja yang diberhentikan. Alasannya, pihak outsourcing tidak memperpanjang kontrak dan perusahaan mengklaim produktivitas menurun,” ungkap seorang pekerja berinisial S kepada Gepak Lampung.

 

Dugaan Modus Hindari THR

Ketua Gepak Lampung, Wahyudi, menilai PHK massal ini sarat dengan dugaan akal-akalan perusahaan untuk menghindari kewajiban membayar THR.

“Seharusnya, jika perusahaan memang tidak bisa mempertahankan pekerjanya, mereka tetap harus memenuhi hak buruh, termasuk pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” tegas Wahyudi.

Ia menambahkan bahwa para pekerja yang terkena PHK sebagian besar telah bekerja bertahun-tahun di PT Visi Prima Arta melalui outsourcing PT Damarindo Mandiri, tetapi begitu kontrak mereka tidak diperpanjang, hak-hak mereka seperti pesangon justru diabaikan.

“Mereka sudah bekerja 8 tahun. Dulu, saat perusahaan sedang ramai, mereka dipertahankan karena sudah berpengalaman. Sekarang, ketika produksi menurun, mereka justru dibuang tanpa pesangon. Ini jelas tidak adil,” lanjutnya.

 

Pihak Perusahaan Membantah

Saat dikonfirmasi, pihak PT Visi Prima Arta membantah keras telah melakukan PHK sepihak dan menuding informasi yang beredar adalah hoaks.

“Perusahaan kami tidak menghindari pembayaran THR. Kontrak kerja sudah disepakati sejak awal, dan semua pekerja tahu kapan kontraknya berakhir. Jika ada yang tidak diperpanjang, itu karena memang kinerja mereka tidak baik,” ujar perwakilan perusahaan.

Namun, ketika ditanya terkait pekerja yang sudah bekerja 8 tahun tetapi tidak mendapat pesangon, pihak perusahaan enggan menjawab.

“Itu di luar pengawasan saya, Pak,” ucapnya singkat.

Kasus ini semakin menarik perhatian publik dan menimbulkan desakan kepada Pemprov Lampung serta instansi terkait untuk segera turun tangan mengusut dugaan pelanggaran hak buruh ini. (Tim)

Pos terkait