Paket BMBK Lampung Gagal Dikerjakan, Advokat Resmen Kadafi Sebut Pembohongan Publik

Bandar Lampung, BP

Adanya 14 paket pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung yang gagal terlaksana lantaran, APBD itu hanya sebuah “asumsi” yang belum jelas dan nyata anggarannya.
Maka, pinjaman dana menjadi solusi, dengan harapan pekerjaan bisa dilaksanakan.

Bacaan Lainnya

Sayangnya, PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) selaku perusahaan peminjam modal, tidak mengucurkan pinjaman senilai Rp569 miliar yang diajukan Pemprov Lampung, di tahun anggaran perubahan 2023. Sehingga pekerjaan gagal dilaksanakan.

Resmen Khadafi, salah seorang advokat muda yang cukup punya nama di Lampung ini, melihatnya sebagai sebuah pembohongan publik. Dikatakan,
ada pelanggaran UU Keterbukaan Publik dalam persoalan tidak terlaksananya 14 paket di BMBK Lampung, meskipun telah ditenderkan.

“Ya, karena telah melakukan kebohongan publik. Ini jelas, dalam menjalankan roda pemerintahan Pemprov Lampung mesti jelas anggarannya dimana, dan dari mana, karena semua kegiatan itu di Perda kan, kalau memperdalam persetujuan DPRD dong, artinya eksekutif telah berbohong ke DPRD, menyatakan kesediaan anggaran untuk melaksanakan kegiatan di OPD nya masing-masing. Pembohongan begini apa pantas dilakukan Gubernur Lampung, maka rekanan yang merasa dirugikan dapat melakukan gugatan terhadap Pemprov Lampung,” ujar Resmen Kadafi, yang juga menjadi Kuasa Hukum mantan Rektor Unila Karomani, Rabu (7/12/2022) petang.

Kedua, sambung dia, “Pemprov telah melakukan penipuan secara terstruktur, baik terhadap DPRD maupun rakyat Lampung dengan menyatakan akan membangun dengan anggaran sekian sekian ternyata hoax,” tandasnya.

Sementara, saat hal ini dikonfirmasi kepada Kepala Biro Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Lampung, Slamet Riyadi, menyatakan dengan tegas, bahwa tidak ada pelanggaran hukum atas tidak terlaksananya pekerjaan paket tersebut.

“Disini tidak ada yang dirugikan, apakah ada rekanan yang keberatan, tidak ada, karena mereka tidak ada setoran. Ini akan jadi masalah jika ada setoran, sehingga mereka akan merasa dirugikan,” tegas Slamet Riyadi, ditemui di ruangan, pada Rabu (7/12/2022).

Dikatakan, semua rekanan yang akan mengikuti proses tender, mendaftar secara online, dengan menguplod berkas ke aplikasi yang sudah disediakan.

“Sehingga mereka (rekanan, red) tidak dipungut biaya pendaftaran untuk mengikuti proses tender,” kata dia.

Dan menurut dia, tidak ada konsekuensi hukumnya ketika pekerjaan tidak dilaksanakan karena tidak ada dana.

“Ya, proses tender baru sebatas penetapan pemenang, belum berkontrak, sehingga tidak ada ikatan hukum, dan tidak ada konsekuensi hukum yang ditimbulkan. Karena antara PPK dan rekanan belum menandatangani kontrak, baru penetapan pemenang, jadi tidak ada masalah hukum ke depannya,” tandasnya.

Saat ditanya kenapa paket ditender jika tidak ada dana, Slamet Riyadi mengatakan, “APBD itu asumsi. Dananya belum ada, jika ada dana, ya dikerjakan, tapi kalau tidak ada dana, ya tidak dikerjakan,” ujar Slamet yang mengaku memegang sertifikat sebagai pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) sejak tahun 2005 ini.

Lebih lanjut ia katakan, bahwa 14 paket yang gagal dilaksanakan ini, akan dilaksanakan pada tahun 2023 menggunakan dana APBD murni.

“Ya, tapi tender ulang lagi, dan perusahaannya belum tentu sama dengan yang sudah ditetapkan sebagai pemenang tahun ini. Jadi bisa saja pemenangnya tahun depan bukan perusahaan yang menang tender tahun ini,” terangnya.

Ia juga menyinggung soal pentingnya integritas di instansi yang dipimpinnya saat ini.

“Kita menilai seseorang itu dari kinerja, disiplin dan integritas. Bagi saya, jika kinerja dan disiplin buruk masih bisa kita beri teguran dan diperbaiki, tapi kalau sudah menyangkut integritas, itu yang tidak bisa ditolerir,” ungkapnya tegas.

Diketahui, tender pembangunan dan perbaikan 14 ruas jalan milik Provinsi Lampung yang sudah selesai dan ditetapkan pemenangnya pada Juli lalu, dinyatakan batal. Hal ini lantaran batalnya pinjaman Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sebesar Rp569 miliar kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Para pemenang tender tersebut juga sudah menandatangi kesepakatan dengan Pemprov Lampung untuk tidak menuntut jika pekerjaan tidak terlaksana, karena tidak ada dana.

Dan rencananya, pembangunan 14 ruas jalan yang awalnya sepanjang mencapai 280 km itu, akan dilaksanakan menggunakan dana APBD murni tahun 2023. (tk)

Pos terkait