Bongkarpost.co.id (Bandar Lampung) – Gugatan yang dilakukan oleh para pekerja honor Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung yg telah di PHK oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung telah menyerahkan dan menyampaikan daftar bukti gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Bandar Lampung pada Rabu, (07/12/2022).
Para pekerja DLH yang sebelumnya, sudah melakukan gugatan kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung pasca para pekerja diberhentikan secara sepihak. Para eks pekerja honor Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung telah melampirkan daftar bukti gugatan ke PTUN Bandar Lampung dengan ditemani Kuasa Hukum mereka, Ahmad Handoko Law Office.
Ahmad Handoko, saat ditemui setelah penyerahan daftar bukti di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung mengatakan ada 22 bukti surat yang para penggugat serahkan kepada pihak Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung.
“Dengan 22 bukti surat ini kami berkeyakinan penuh bahwa secara hukum kami bisa membuktikan dalil gugatan kami, dimana bahwa tindakan Walikota Bandar Lampung melakukan pemecatan kepada beberapa pekerjaa DLH Bandar Lampung adalah salah,” tegas Handoko.
Kuasa Hukum para pekerja DLH Bandar Lampung ini merasa sangat kecewa terhadap Pemerintah Kota terkhusus kepada Eva Dwiana Walikota Bandar Lampung sebagai yang tergugat karena tidak ada satupun kuasa hukum dari pihak tergugat tidak hadir pada sidang hari ini.
“Kuasa hukum dari pihak tergugat Walikota Bandar Lampung tidak hadir pada agenda sidang hari ini karena ini adalah sidang yang sangat penting yaitu pembuktian surat, dalam hal ini mereka seharusnya hadir untuk melihat bukti dari kami itu seperti apa,” ujar Ahmad Handoko sebagai Kuasa Hukum Penggugat.
(Faisal)







