Bongkar Post – Di-PHK, Tiga Eks Karyawan PT. Hokkan Deltapack Industri Lampung Tuntut Pesangon

 

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

Lampung Selatan, BP

Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerje Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) Kabupaten Lampung Selatan, selaku Kuasa Akbar Sihabibi, Diki Ferdiawan, dan  M. Rafli Kurniawan, ketiganya adalah eks Karyawan PT. Hokkan Deltapack Industri Lampung, menggugat Direktur PT. Hokkan Deltapack Industri Lampung yang beralamat di Jalan Prof. Dr. Satrio Kav.18 Kuningan, Setiabudi, Jakarta, melalui Kantor PT. Hokkan Deltapack Industri Lampung yang beralamat di Jalan Ir. Sutami Km.12 Kemang Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, lantaran telah melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) terhadap ketiga karyawannya.

Para Penggugat diberhentikan secara sepihak sesuai dengan masing – masing surat keterangan kerja yang dikeluarkan oleh Manajemen PT. Hokkan Deltapack Industri Lampung, tanpa perundingan terlebih dahulu, tidak memberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, berikut ganti rugi lain sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Yang dibayar tergugat (PT. Hokkan Deltapack Industri Lampung) hanya uang kompensasi dengan alasan habis kontrak.

Atas perkara tersebut, Penggugat melalui Kuasanya, DPC KSPSI Lampung Selatan, mengajukan Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada pengadilan Negeri Klas I A Tanjung Karang, Bandar Lampung.  Ketiga eks karyawan tersebut menuntut uang pesangon hingga puluhan juta rupiah.

Akbar Sihabibi (22 tahun) mengajukan pesangon kepada pihak Tergugat sebesar Rp.2.659.506,75 x 2 ketentuan Pasal 156 ayat 2 junto Pasal 163 UU No. 13 tahun 2003, jumlah total sebesar Rp.15.9576036 ditambah biaya proses dihitung 6 bulan x Rp. 2.659.506,75 = Rp.15.957.040,5. Total jumlah keseluruhan sebesar Uang Pesangon Rp.15.957.036 + Uang selama Proses Rp.15.957.040,5 = Rp. 31.914.076,5.

Diki Ferdiawen (27 tahun) mengajukan pesangon sebesar Rp.2.659.506,75 x 2 ketentuan Pasal 156 ayat 2 junto Pasal 163 UU No. 13 tahun 2003, jumlah total sebesar Rp.15.957036 ditambah biaya proses dihitung 6 bulan x Rp.2.659.506,75 = Rp.15.957.040,5. Total jumlah keseluruhan sebesar : Uang pesangon Rp.15.957.036 + Uang selama proses Rp.15.957.040,5 = Rp.31.914.076,5.

Dan, M. Rafli Kumiawan (22 tahun) mengajukan pesangon sebesar Rp.2.659.506,75 x 2 ketentuan Pasal 156 ayat 2 junto Pasal 163 UU No. 13 tahun 2003, jumlah total sebesar Rp.10.638.024, ditambah biaya proses dihitung 6 bulan x Rp.2.659.506,75 = Rp.15.957.040,5. Total jumlah keseluruhan sebesar Uang Pesangon Rp.10.638.024 + Uang selama proses Rp.15.957.040,5 = Rp.26.595.064,5.

Sekretaris DPC KSPSI, Raizon ZR, mengatakan PT. Hokkan Deltapack Industri Lampung telah melakukan pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 dan Pasal 96 UU No. 2 tahun 2004 tentang PPHI.

“Hubungan kerja Penggugat di Perusahaan Tergugat dibuat sebagai PKWT (pekerjaan waktu tertentu) adalah tidak dibenarkan oleh UU No.13 tahun 2003 pasal 59 ayat (7). Maka dengan demikian Penggugat berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan ganti rugi lainnya jika terjadi pengakhiran hubungan kerja,” ujar Raizon.

“Hal itu berpedoman dengan pasal 151, 155 dan 156 Undang-Undang No.13 tahun 2003 maupun berdasarkan Peranturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2021 atau Undang-undang Cipta pasal 156 ayat (1) dan Putusan Mahmakah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 37/PUU-IX/2011,” imbuhnya. (tk)

Pos terkait