Copot Kapolri! UU Polri Baru Adalah Ancaman Terbuka bagi Demokrasi dan Awal Kembalinya Negara Represif
Bongkar Post, BANDAR LAMPUNG
Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Lampung menyatakan penolakan total terhadap pengesahan Perubahan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) yang memberi ruang bagi anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil di kementerian dan lembaga negara.
PERMAHI Lampung menilai pengesahan undang-undang tersebut sebagai ancaman serius terhadap demokrasi, supremasi sipil, dan masa depan negara hukum Indonesia. Regulasi ini disebut membuka jalan bagi kembalinya praktik dwifungsi aparat keamanan yang dahulu ditolak keras oleh rakyat dalam Reformasi 1998.
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga PERMAHI Lampung, Yoksa Adrinata, menegaskan bahwa negara sedang bergerak menuju konsentrasi kekuasaan aparat yang berbahaya dan mengancam kebebasan sipil.
“UU Polri ini bukan produk hukum biasa. Ini adalah pintu masuk lahirnya kembali dominasi aparat dalam ruang sipil. Ketika polisi aktif diberi legitimasi menduduki jabatan birokrasi, maka yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar tata kelola pemerintahan, tetapi masa depan demokrasi Indonesia,” tegas Yoksa dalam rilis resmi PERMAHI Lampung, Rabu (10/6/2026).
PERMAHI Lampung juga menilai pengesahan UU tersebut tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab institusional pimpinan Polri yang dianggap gagal menjaga marwah netralitas dan profesionalisme kepolisian sebagai alat negara, bukan alat kekuasaan.
“Kapolri harus bertanggung jawab secara moral dan politik atas lahirnya regulasi yang berpotensi merusak prinsip supremasi sipil. Kepolisian seharusnya fokus pada penegakan hukum dan perlindungan masyarakat, bukan memperluas pengaruh kekuasaan ke ruang birokrasi sipil,” lanjutnya.
Atas dasar itu, PERMAHI Lampung secara tegas mendesak Presiden Republik Indonesia untuk mengevaluasi dan mencopot Kapolri karena dinilai telah membiarkan institusi kepolisian bergerak keluar dari semangat reformasi dan prinsip profesionalisme aparat negara.
Menurut PERMAHI Lampung, UU Polri baru akan melahirkan sejumlah ancaman serius:
1. Matinya Supremasi Sipil
Masuknya aparat aktif ke jabatan sipil berpotensi melahirkan birokrasi yang represif, penuh intimidasi, dan sarat kepentingan kekuasaan. Independensi lembaga sipil terancam runtuh di bawah bayang-bayang aparat bersenjata.
2. Kembalinya Dwifungsi Aparat Keamanan
PERMAHI menilai regulasi ini menjadi bentuk legalisasi baru terhadap praktik dwifungsi yang pernah menjadi luka demokrasi Indonesia. Reformasi 1998 dinilai sedang dibongkar secara perlahan melalui legitimasi hukum.
3. Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan
Polisi aktif yang merangkap jabatan sipil dinilai rawan konflik kepentingan dan abuse of power karena berada di dua ruang kekuasaan sekaligus: penegakan hukum dan birokrasi pemerintahan.
4. Ancaman terhadap ASN dan Profesionalisme Birokrasi
PERMAHI Lampung menilai UU ini akan mematikan jenjang karier ASN profesional karena posisi strategis negara dapat diisi aparat aktif yang berasal dari luar sistem birokrasi sipil.
Sebagai sikap resmi, PERMAHI Lampung menyatakan:
1. Menolak keras dan mengecam pengesahan UU Polri yang memberi ruang jabatan sipil bagi anggota kepolisian aktif.
2. Mendesak Presiden RI untuk mengevaluasi dan mencopot Kapolri karena dianggap gagal menjaga prinsip profesionalisme dan supremasi sipil dalam tubuh kepolisian.
3. Mendorong Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) bersama koalisi masyarakat sipil, akademisi, dan mahasiswa hukum di seluruh Indonesia.
4. Mengonsolidasikan gerakan mahasiswa dan masyarakat sipil untuk melawan segala bentuk kebangkitan dwifungsi aparat keamanan di Indonesia.
Bangsa ini pernah mengalami masa gelap ketika aparat masuk terlalu jauh ke ruang sipil. Jangan biarkan sejarah kelam itu hidup kembali dengan wajah baru dan legitimasi undang-undang. Demokrasi bisa mati bukan hanya lewat senjata, tetapi juga lewat hukum yang diperalat kekuasaan, tutup Yoksa. (*)







