Di Lambar, LPG Dijual Diatas HET

Lampung Barat, BP.id
Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lampung Barat (Lambar) belum bisa berbuat banyak atas maraknya agen penjual Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 Kg diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) di wilayah setempat.

Dikatakan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan, Yuda Setiawan, diruang kerjanya, Rabu (29/1/2020) menegaskan, bahwa wewenang untuk melakukan tindakan atas nakalnya agen dalam menjual LPJ 3 Kg merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi. Dalam hal ini, pihaknya hanya melakukan pendataan dan melaporkan hasil temuan di lapangan.

Bacaan Lainnya

“Kami hanya sifatnya monitoring dan pembinaan, sementara untuk harga diatas HET bukan kebijakan kami, tetapi kebijakan pemerintah provinsi, dan untuk menentukan apakah memang ada agen yang nakal kami akan melakukan sidak dan hasilnya akan disampaikan ke Bidang Ekonomi dan SDA, lalu akan ditembuskan ke Provinsi,” katanya.

Dikatakan Yuda, dalam pengawasan yang dilakukan, pihaknya melibatkan beberapa SKPD setempat. Yakni, Bidang Ekonomi dan SDM, Kesahatan, Pertanian, Ketahanan Pangan, Sat Pol PP, Dinas Perikanan dan Dinas Perkebunan dan Peternakan. Dimana, hal ini mengacu pada peraturan daerah (Perda).

“Saat ini masih mengacu pada perda yang lama, jadi kita terbentur pada peraturan, terkecuali jika halnya ada kelangkaan gas, penyebabnya apa lalu kita bisa melaksankan pasar murah, itupun melibatkan beberapa SKPD, bukan kita saja,” kata lagi.

Akan tetapi, lanjut Yuda, jika halnya ada informasi seperti yang diterima saat ini, pihkanya akan melakukan koordinas, tantunya akan menanyakan kepada pihak-pihak agen kenapa bisa menjual tidak sesuai dengan harga yang sudah ditetapkan.

“Untuk HET di Lambar ini haraganya Rp19.500/tabung 3 kg. Tetapi sudah ditetapkan untuk harga tertinggi di kabupaten ini sesuai dengan jarak jangkau sebesar Rp22 ribu,” kata dia. (wahyu)

Pos terkait