Demi Generasi Mendatang, Hentikan Perburuan Penyu di Pantai Nias
Bongkar Post, Nias Selatan – Koordinator Program Yayasan Penyu Indonesia wilayah Kepulauan Nias, Yaaro Halawa, menghimbau agar perburuan penyu di seluruh wilayah pantai Kepulauan Nias segera dihentikan.
Himbauan itu disampaikan saat berbincang santai kepada awak media pada Senin (22/06/2026) sore, di Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan.
Yaaro Halawa menyatakan bahwa seluruh jenis penyu di Indonesia termasuk satwa yang dilindungi undang-undang, sekaligus memiliki peran sangat penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut dan pesisir.
“Semua jenis penyu di Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2), yang berbunyi:
“Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”
Kami mengajak seluruh masyarakat, nelayan, serta pihak terkait untuk bersama-sama melindungi keberadaan penyu. Perburuan, penangkapan, maupun pengambilan dan perdagangan telur penyu adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi tegas tersebut,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa jika perburuan terus dibiarkan, populasi penyu dikhawatirkan akan semakin menurun dan terancam punah. Hal ini tentunya akan berdampak buruk bagi kelestarian lingkungan laut di wilayah Nias.
“Mari kita jaga warisan alam ini agar tetap dapat dinikmati dan memberi manfaat bagi generasi mendatang,” pungkasnya. (*)







