PUTR Nisel Selesaikan Pengumpulan Data di 15 Kecamatan
Bongkar Post, Nias Selatan — Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Nias Selatan melaksanakan tahap lanjutan kegiatan Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penggunaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH). Kegiatan ini berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan merupakan kelanjutan dari rangkaian program penataan wilayah di daerah tersebut.
Kegiatan ini dibuka secara resmi pada 3 Juni 2026 di Aula Kantor Bupati Nias Selatan. Pelaksanaannya juga didasarkan pada Surat Bupati Nias Selatan Nomor 600.1/14014/PUTR/2026 tertanggal 4 Juni 2026 perihal Penyampaian Laporan Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penggunaan Tanah.
Dalam tahap ini, tim teknis Dinas PUTR melaksanakan pengumpulan data lapangan, pembahasan mendalam, serta penyusunan formula dan penetapan batas peta usulan kawasan hutan. Seluruh proses dilakukan secara cermat, transparan, dan mengacu pada peraturan perundang-undangan agar hasilnya sah secara hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Dinas PUTR Nias Selatan Kasiaro Ndruru, ST., MM menegaskan bahwa setiap langkah kegiatan disesuaikan dengan aturan yang berlaku. “Penyusunan peta usulan ini berbasis data yang akurat, sehingga nantinya dapat memberikan kepastian hukum bagi pemanfaatan kawasan hutan dan mencegah terjadinya perselisihan batas wilayah,” ujarnya.
Ia menambahkan, kegiatan yang berlangsung pada Sabtu, 20 Juni 2026 bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Toma ini terus berjalan dengan baik. “Hingga saat ini, kegiatan pengumpulan data sudah kita selesaikan di 15 kecamatan,” jelasnya.
Adapun daftar kecamatan yang telah rampung dilakukan pengumpulan data adalah sebagai berikut:
1. Lolomatua
2. Huruna
3. Ulunoyo
4. Hilimegai
5. Lolowau
6. Onohazumba
7. Hilisalawa’ahe
8. O’ou
9. Maenamolo
10. Amandraya
11. Aramo
12. Ulususua
13. Toma
14. Mazino
15. Lahusa
Diharapkan dengan selesainya pengumpulan data di wilayah-wilayah tersebut, penyusunan peta usulan dapat segera diselesaikan dan menjadi dasar pengelolaan kawasan hutan yang teratur, berkelanjutan, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Nias Selatan. (*)







