Dekan Fakultas Pertanian Unila : Tidak Boleh Melakukan Aktivitas Apapun Dalam Hutan Lindung, Apa Lagi di Register Gunung Balak

LAMPUNG TIMUR – Dekan Fakultas Pertanian Universitas Lampung (Unila), Bidang Konservasi Tanah Dan Air, Prof. Dr. Ir. Irwan Sukri Banua, M.Si. angkat bicara terkait adanya aktifitas perusahaan lapak singkong skala besar yang berada di hutan lindung Register 38 Gunung Balak Desa Bandar Agung Kecamatan Bandar Sribhawono Lampung Timur.

Kata Irwan Sukri Banua, jika benar ada aktivitas produksi yang dilakukan oleh perusahaan dalam hutan lindung, Dinas Kehutanan harus bertindak tegas.

Bacaan Lainnya

“Prinsipnya satu tidak boleh melakukan aktivitas apapun dalam hutan lindung, apa lagi di Register Gunung Balak itu ada perusahaan kupas singkong dalam skala besar harus diberhentikan,” kata Irwan Sukri, Rabu (24/11/2021).

Lanjutnya, boleh masyarakat menggarap hutan lindung, namun ada tatacara tertentu dan itupun bukan pengelolaan komersil semacam perusahaan.

Garapan dimaksud kata Irawan melakukan penanaman dengan jenis tanaman kayu, yang sifatnya bekerjasama dengan pemerintah, tentu harus melewati proses yang cukup panjang hingga ke Kementerian Kehutanan.

Kerjasama dimaksud, penggarap bisa melestarikan hutan dan juga bisa mendapat keuntungan dari hasil tanaman dimaksud, Irawan mencontohkan melakukan penanaman buah-buahan yang bersifat kayu, seperti alpukat, pala, jengkol, pete, kelengkeng dan sejenisnya.

“Kalau kawan-kawan Dinas Kehutanan tidak bertindak tegas, tentu akan semakin rusak wilayah register hutan lindung yang notabennya milik negara yang berfungsi menjaga ekosistem air,” kata Dekan Fakultas Pertanian tersebut.

(Fad/Red)

Pos terkait