Bupati Winarti Siap Bahas 3 Raperda Usulan DPRD Tuba

Tulangbawang, (Bongkarpost)- Bupati Tulangbawang, Hj. Winarti, SE, MH, mengapresiasi atas 3 usul inisiatif Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Tulang Bawang, pada sidang paripurna yang digelar DPRD setempat, Selasa (1/9/2020).

Hadir pada kesempatan tersebut, Unsur Pimpinan DPRD berikut Anggota, Wakil Bupati Hendriwansyah, para Asisten dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Tulangbawang, serta Unsur Forkopimda.

Bacaan Lainnya

“Saya siap, bersama OPD terkait kita akan membahasnya, semoga kelak akan cepat selesai pembahasan dan segera diundangkan,” kata Bupati Winarti dalam sambutannya di Gedung Wakil Rakyat.

Adapun Raperda tersebut diantaranya, yakni Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Daerah, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kabupaten Tulang Bawang dan Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.

Di sisi lain, Bupati Winarti juga mengucapkan selamat atas terpilihnya Ketua DPD Golkar Tulang Bawang yang baru.

“Selamat kepada bung Edison, telah terpilih menjadi Ketua DPD Golkar pada Musda beberapa hari lalu, saya yakin bung Edison mampu mengemban amanah dan membesarkan Partai Golkar di Tulangbawang,” tutur Bunda Winarti.

Selain itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang juga mengusulkan sebanyak 8 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang, pada Sidang Paripurna yang digelar DPRD setempat.

Adapun ke-8 usulan dari eksekutif tersebut diantaranya yakni.

1.Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

  1. Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 09 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah.
  2. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 05 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum.
  3. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha. (Can/Ris)

Pos terkait