Way Kanan, BP
Raden Adipati Surya menghadiri acara penyerahan Surat Keputusan Bupati Way Kanan tentang pengangkatan, perjanjian kerja dan surat perintah melaksanakan tugas bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan di lapangan Kantor BKPSDM
Selasa (2/3/2021).
Dalam sambutannya Adipati mengatakan, Surat Keputusan Pengangkatan P3K yang diserahkan ini merupakan yang pertama kali diserahkan di Kabupaten Way Kanan. Sebelumnya telah melalui tahapan dan proses waktu yang cukup panjang. Beberapa tahapan tersebut diantaranya pendaftaran secara online bulan februari 2019 dan Tes seleksi secara online dilaksanakan pada tanggal 23 Februari 2019 di SMK Negeri 1 Banjit.
“Dalam pendaftaran itu diikuti 205 orang. Namun hanya 117 orang yang dinyatakan lulus passing grade, yang terdiri dari 68 orang tenaga pendidik (Guru) dan 49 orang penyuluh,” jelasnya.
Ia mengatakan, peserta yang dinyatakan lulus kemudian melakukan pemberkasan pada akhir Februari hingga bulan Maret 2019. Setelah itu dikonfirmasi ke BKN namun saat itu BKN belum dapat memperoses usulan P3K, karena belum ada petunjuk teknis pemberkasannya.
“Barulah pada akhir bulan November tahun 2020, BKN menginformasikan P3K yang sudah mengikuti seleksi di tahun 2019 dan dinyatakan lulus dapat diusulkan berkas untuk diberi Nomor Induk (NI) P3K dengan mengunakan SAPK,” kata Adipati.
Adipati menegaskan, selaku aparatur Pemerintah perlu diingat bahwa seorang pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang kepuasan kerjanya tidak ditentukan dengan besarnya gaji yang diterima. Tetapi ditentukan oleh tingginya kepuasan dan kesejahteraan masyarakat dari yang dilayani sebagai kemampuan yang profesionalitas yang dimiliki oleh Aparatur Sipil Negara.
“Hal inilah yang membedakan Aparatur Sipil Negara dengan profesi- profesi lainnya, karena keuntungan Aparatur Sipil Negara bukanlah bersifat materi, tetapi lebih bersifat pada pengabdian kepada bangsa, negara khususnya Daerah Kabupaten Way Kanan,” pungkasnya. (Robika)







