Bupati Way Kanan Sampaikan Raperda Pertanggung Jawaban APBD 2019

Way Kanan, (Bongkarpost)- Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya, menyampaikan Pertanggung jawabannya dalam pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 di hadapan DPRD Kabupaten setempat dalam Rapat Paripurna di ruang rapat DPRD Way Kanan, Senin (13/7/2020).

Dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya berharap Rapat Paripurna akan melahirkan langkah-langkah yang lebih baik, untuk kemajuan Kabupaten Way Kanan.

Bacaan Lainnya

Raden Adipati Surya menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah dapat menggelar Sidang Paripurna, dalam rangka penyampaian Raperda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 yang merupakan agenda rutin tahunan.

“Raperda Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD ini kami susun dan disampaikan kepada Lembaga DPRD ini sebagai perwujudan pelaksanaan amanat Pasal 320 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah sebanyak dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, dan Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, khususnya pasal 298 ayat (1),” papar Bupati.

Raperda pertanggung jawaban atas pelaksanaan APBD ini, sambung dia, juga memuat informasi keuangan Tahun Anggaran 2019 yang telah diaudit oleh BPK-RI beberapa waktu yang lalu dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Ini kali kesepuluh kita memperoleh opini tertinggi dari BPK-RI secara berturut-turut atas penilaian terhadap Laporan Pertanggungjawaban Keuangan kita. Tentunya ini buah kerja keras kita semua, baik eksekutif maupun legislatif,” jelasnya.

Selanjutnya, dalam Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 ini memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan

Pada Tahun Anggaran 2019, Pemerintah Kabupaten Way Kanan menerima total Pendapatan Daerah sebesar Rp1,39 Triliun dan melakukan Belanja dan Transfer sebesar Rp1,40 triliun, Pembiayaan Netto sebesar minus Rp5,43 milyar, sedangkan SILPA akhir tahun 2019 adalah minus Rp7,65 Milyar.

Kemudian pada neraca per 31 Desember 2019 Pemerintah Kabupaten Way Kanan memiliki total Aset sebesar Rp2,52 triliun, Kewajiban sebesar Rp153 milyar, dan Ekuitas sebesar Rp2,37 triliun. (Robika)

Pos terkait