BPJS Kesehatan Nonaktif, Pemkab Lampura Jamin Masyarakat Tetap Bisa Berobat 

BPJS Kesehatan Nonaktif, Pemkab Lampura Jamin Masyarakat Tetap Bisa Berobat 

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, LAMPUNG UTARA – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menjamin seluruh masyarakat Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPJS Kesehatan, tetap dapat berobat secara gratis meski dalam keadaan non-aktif.

Kepala Dinas Sosial Lampung Utara, Imam Hanafi, mengatakan, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara telah menyiapkan solusi percepatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) Daerah, agar masyarakat tetap dapat memperoleh akses pelayanan kesehatan.

“Kami siap memberikan solusi untuk mengaktifkan BPJS nya, agar aktif kembali,” ujar Imam Hanafi, melalui pesan WhatsApp-nya kepada wartawan, Kamis (14/5/2026).

Imam mengatakan, mekanisme PBI daerah menjadi alternatif yang lebih cepat dibanding jalur administrasi reguler yang dalam beberapa kasus dapat memerlukan waktu dua hingga tiga bulan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS.

Untuk mempermudah pelayanan merealisasikan program tersebut, Dinas Sosial Lampung Utara meminta masyarakat segera mendatangi operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di kantor desa atau kelurahan sesuai domisili.

Pengajuan aktivasi dibuka secara rutin setiap tanggal 1 sampai 10 dalam setiap bulan. Warga cukup membawa dokumen administrasi yang diperlukan untuk diverifikasi sebelum diusulkan melalui skema bantuan daerah.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah keterlambatan pelayanan kesehatan, terutama bagi masyarakat yang baru mengetahui status BPJS-nya nonaktif saat hendak berobat ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan.

“Pesan Bupati jelas, jangan sampai warga Lampung Utara yang memiliki KTP dan KK Lampung Utara harus membayar di rumah sakit karena BPJS tidak aktif,” ungkapnya.

“Jika warga sudah dirawat inap, cukup membawa surat keterangan rawat inap, KTP, dan KK ke Dinas Sosial, maka akan segera kami proses aktivasi melalui program PBI daerah,” sambung Imam.

Imam juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Utara di bawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara, Hamartoni Ahadis dan Romli, memastikan warga masyarakat jangan sampai terkendala biaya pengobatan di rumah sakit akibat persoalan administrasi BPJS.

“Kami mengingatkan masyarakat agar aktif memperbarui data kependudukan dan kondisi sosial ekonomi. Sebab, perubahan kategori penerima bantuan dapat memengaruhi status kepesertaan BPJS Kesehatan,” terangnya.

Menanggapi keluhan sebagian warga terkait BPJS yang tiba-tiba nonaktif, Imam Hanafi menegaskan, Dinas Sosial tidak memiliki kewenangan untuk mengaktifkan maupun menonaktifkan kepesertaan secara sepihak.

Ia menjelaskan, mekanisme Program PBI sepenuhnya bergantung pada hasil verifikasi data nasional, validasi pemerintah pusat, dan pembaruan kategori kepesertaan masyarakat.

“Perlu kami luruskan bahwa Dinas Sosial tidak serta-merta menonaktifkan BPJS warga. Status kepesertaan ditentukan berdasarkan pembaruan data terpadu, validasi pemerintah pusat, serta perubahan kategori kepesertaan,” bebernya.

Meski begitu, Dinas Sosial memastikan tetap membuka ruang pelayanan bagi masyarakat yang mengalami kendala administrasi maupun menemukan status BPJS tidak aktif.

Warga diminta segera berkoordinasi dengan petugas Dinas Sosial atau operator desa dan kelurahan untuk menelusuri penyebab perubahan status kepesertaan, serta memperoleh solusi sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami tidak ingin masyarakat merasa dipersulit. Jika ada persoalan, silakan datang dan sampaikan langsung. Akan kami cek statusnya dan kami bantu proses sesuai kewenangan yang ada,” jelasnya.

Pendekatan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Lampung Utara untuk menjaga akses layanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan, sekaligus mengedukasi warga bahwa persoalan BPJS nonaktif masih dapat diupayakan penyelesaiannya melalui jalur resmi yang tersedia. (OREAN)

Pos terkait