BANDAR LAMPUNG BP – Dalam rangka memberika keringanan financial bagi peserta JKN-KIS di masa pandemi Covid – 19, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, telah meluncurkan program terbaru yaitu : Program Relaksasi Tunggakan Iuran.
Program ini memberikan keringanan pembayaran tunggakan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan lebih dari enam bulan tunggakan iuran dengan sisa yang wajib dilunasi paling lambat Desember 2021.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung dr. Muhammad Fakhriza dalam sambutannya mengatakan, “Program ini ditujukan untuk membantu peserta JKN-KIS yang terdampak pendemi virus Covid-19 sehingga meningkatkan keaktifan peserta”. Rabu (24/6/2020). Saat Media Gathering. Di hotel Golden Tulip.
“Program relaksasi tunggakan iuran bukan hanya untuk peserta segmen PBPU dan BP, melainkan juga untuk Badan Usaha yang terdampak dari Pendemi Virus Covid-19”. Terangnya.
Lanjut Fakhriza, Pendaftaran program relaksasi tunggakan iuran untuk segmen PBPU dan BP dapat melalui aplikasi mobile JKN, Kantor Cabang BPJS Kesehatan dan care center di 1500 400. Sedangkan untuk segmen Badan Usaha dapat melalui aplikasi edabu BPJS Kesehatan. Katanya.
“Kami menghimbau kepada peserta JKN-KIS yang kartu KIS nya non aktif karena menunggak cukup lama, agar segera mendaftar program relaksasi iuran agar kartu KIS nya dapat aktif kembali dengan cukup membayar enam bulan dan satu bulan berjalan sehingga dapat berobat menggunakan kartu JKN-KIS”. Pungkas Fakhriza. (*).