Bongkar Post
Bandar Lampung,
Berdasarkan berita bongkarpost.co.id pada 15 Maret lalu tentang proyek bibit alpukat dan duren yang menelan anggaran Rp 2,1 miliar di Dishut Lampung rawan dikorupsi dimana program RHL terancam gagal, menuai keberatan dan hak jawab dari Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Lampung pada 19 Maret 2024.
Dalam surat resmi Dinas Kehutanan Provinsi Lampung nomor 500.4.7.11/390/V.24/B.3/2024 tentang hak jawab dan koreksi atas pemberitaan media siber, dimana surat tersebut atas nama Ir. Y. Ruchyansyah, M.Si., selaku Kepala Dinas Kehutanan, ditujukan kepada 5 media siber (salah satunya Harian Bongkar Post), disebutkan bahwa Dinas Kehutanan Provinsi Lampung keberatan dengan informasi pemberitaan tersebut, apalagi dilakukan tanpa upaya konfirmasi sebelumnya secara tertulis maupun sambungan telpon seluler.
Hal ini dianggap menyalahi kode etik jurnalistik pasal 1, pasal 2 dan pasal 3 serta UU No. 40 Tahun 1999.
Sehubungan dengan keberatan dari Dinas Kehutanan tersebut, maka kami bongkarpost.co.id menginformasikan bahwa produk jurnalistik dalam bentuk berita pada tanggal 15 Maret 2024 tersebut justru telah memenuhi syarat yang tertuang dalam Kode Etik Jurnalistik karena telah memuat konfirmasi dari 3 nara sumber, yaitu LSM Gamapela, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Faisol, dan Pejabat Pelaksana Tenis Kegiatan ( PPTK) Awal Budiantoro yang membenarkan tentang proyek RHL tersebut, dan dimuat dalam pemberitaan.
Ada pun klarifikasi atau hak jawab dari Dinas Kehutanan sebagai berikut: “Menyatakan tentang informasi pemberitaan Proyek Bibit Alpukat dan Durian Rp2 Miliar Dishut Lampung yang dipermasalahkan oleh LSM Gerakan Pemantau Pembangunan Lampung (Gamapela) dan Laskar Lampung diduga direkayasa, dipaksakan dan buang-buang anggaran.
“Perlu kami sampaikan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung sudah berusaha melaksanakan pengadaan barang dan jasa untuk mendukung kegiatan-kegiatan sesuai dengan peraturan pengadaan barang dan jasa yaitu Perpres Nomor: 16 Tahun 2018 Jo. Perpres Perubahannya Nomor: 12 Tahun 2021 beserta peraturan turunannya,” ujarnya.
Bahwa, pengadaan bibit alpukat dan durian senilai Rp2.197.799.000,- Dinas Kehutanan Provinsi Lampung dilakukan melalui e-katalog sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor: 027/6184/05/2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023;
Dalam proses e-katalog tidak dibatasi terkait dengan nilai anggaran minimal dan jumlah paket sehingga tidak harus melalui proses tender (sesuai dengan Peraturan Proses Pengadaan Barang dan Jasa).
Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa sebelum proses pemesanan tetap melakukan crosscheck terhadap ketersediaan bibit produktif unggul berkualitas bersertifikat dan berlabel melalui UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung, untuk memastikan bahwa toko online tempat memesan sebagai penyedia telah mematuhi aturan dan berkompeten sebagai penyedia. Pengadaan bibit dilaksanakan pada awal musim hujan 2023.
Menurut Kadishut, bahwa bibit dikirim pada bulan November dan Desember 2023. Diterima dalam keadaan baik dan cukup oleh kelompok penerima sesuai dengan spesifikasi teknis.
Kemudian menyatakan kegiatan ini merupakan Hibah Barang berupa bibit dari Pemerintah Provinsi Lampung kepada Kelompok Tani yang didasarkan atas permohonan atau proposal Kelompok Tani.
Tanggungjawab Dinas Kehutanan Provinsi Lampung adalah sampai dengan penyaluran bibit ke Kelompok Tani.
“Dengan tidak menyebutkan fakta hukum yang terjadi di lapangan, maka berita tersebut dapat dikategorikan HOAK (belum jelas kebenarannya) merupakan opini tanpa uji informasi yang cenderung fitnah, menghakimi dan mengabaikan prinsip asas praduga tak bersalah Kode Etik Jurnalistik Pasal 4,” tutup Ir. Y. Ruchyansyah. (Red)







