Bongkar Post – Sudah Lewat Batas Waktu, Ini Kabar Teranyar Perluasan Lahan di Sabah Balau Lampung Selatan

 

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

Bandar Lampung,

Pemprov Lampung berencana menertibkan lahan di Sabah Balau, Lampung Selatan guna perluasan Agropark Sabah Balau.

Namun, lahan tersebut masih ditempati warga sampai saat ini, 2 Oktober 2024. Karenanya, Pemprov Lampung menerbitkan pengumuman untuk meminta warga mengosongkan lahan seluas 4 hektare sampai 30 September 2024.

Sayangnya sampai saat ini masyarakat belum mengosongkan lahan tersebut. Karenanya, kapan Pemprov Lampung bakal menertibkan lahan di Sabah Balau?

Mengenai informasi ini, Kabid Aset, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Medyandra Eka Putra mengatakan sampai saat ini pihaknya masih menyamakan persepsi terkait rencana penertiban aset Pemprov di Sabah Balau.

“Kalau sampai saat ini belum ada yang dikosongkan,” katanya.

Namun berdasarkan rapat yang juga sudah digelar Pemprov Lampung, disimpulkan tidak ada permasalah terkait keabsahan aset tersebut dan diputuskan penertiban dapat dilanjutkan.

“Namun untuk waktu akan diputuskan oleh tim kecil utk menentukan waktu yang tepat,” lanjut Medy.

Medy menegaskan lahan tersebut merupakan lahan yang dimiliki Pemprov Lampung sebelumnya merupakan milik PTPN.

“Tapi kan sudah jelas di persidangan bahwa PTPN hanya melepas ke pemerintah (Provinsi Lampung), bukan masyarakat, itulah yang menjadi dasar kita,” lanjutnya.

Selain itu, Pemprov Lampung juga tak bisa melepas lahan tersebut seperti Waydadi. Karena lahan sudah memiliki peruntukan.

“Tidak bisa dilepas seperti Waydadi karena ada peruntukannya untuk perluasan Agropark Sabah Balau. Cuma memang terkendala lahannya masih di kuasasi masyarakat, intinya itu lahan milik Pemprov,” katanya.

Sementara sebelumnya, Penjabat Gubernur Lampung Samsudin, Pemprov Lampung akan adil dalam persoalan hak yang berkaitan dengan masyarakat.

“Sebenarnya kalau memang itu hak nya masyarakat tentu kita akan memihak kepada masyarakat,” jelas Uncle Sam -sapaan akrab Samsudin.

Namun, Pemprov Lampung juga tak akan membiasakan masyarakat yang tak memiliki hak atas tanah untuk dibiarkan saja.

“Tetapi kita tidak akan membiasakan masyarakat yang tidak punya hak terkait dengan hak atas tanah itu kemudian kita biarkan begitu saja,” katanya.

Uncle Sam menyebut harus bersikap adil baik pada masyarakat dan pemerintah.

“Kita harus bersikap adil bagimana hak masyarakat juga kita perlakuan dengan baik dan bagaimana pemerintah juga tidak dirugikan dengan keberadaan masyarakat yang mungkin saja dengan ketidaktahuan nya itu belum memiliki kepastian hukum,” katanya.

Lahan di Sabah Balau Lampung Selatan diketahui akan digunakan Pemprov Lampung untik memperluas Agropark Sabah Balau. Namun upaya perluasan ini mengenai lahan yang saat ini ditinggali warga.

Karenanya, Pemprov Lampung bakal menertibkan lahan seluas 4 hektar di Sabah Balau, Lampung Selatan dan Sukarame, Bandar Lampung.

Pemprov Lampung memberikan waktu hingga 30 September 2024 untuk warga mengosongkan lahan tersebut.

Hal ini juga tertuang dalam pengumuman yang dipasang di sekitar lokasi yang akan ditertibkan.

“Kepada Yang Berada Dalam Objek Tanah Yang Termuat Dalam 3 Sertifikat Hak Pakai Sebagai Berikut:

Dua SHP dengan No. 3/sabah Balau Dan No. 13/Sabah Balau Terlektak Di Kabupaten, Lampung Selatan, Serta 1 (Satu) SHP Dengan No 1/51 Terletak Di Kota Bandar Lampung Yang Merupakan Aset Pemerintah Provinsi Lampung (Aset Negara) Akan Segera Dilakukan PENERTIBAN, Maka Diminta Untuk Segera Melakukan Pengosongan Dan Meninggalkan Lahan Tersebut.

Sampai Batas Waktu Tanggal 30 September 2024 Whwa Apabila Dalam Batas Waktu Ditentukan Tidak Dilaksanakan, Maka Pemerintah (Provinsi Lampung) Akan Melakukan Penertisan Secara Paksa,” tutup Pengumuman tersebut.**

Pos terkait