Bongkar Post – Soal Dicabutnya SK Hibah Tanah untuk PWNU, Pemprov Lampung Angkat Bicara

Oplus_131072

Bandar Lampung, BP

Terkait dibatalkannya hibah lahan untuk organisasi PWNU Lampung, melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/555/VI.02/HK/2023 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/381/B.07/HK/2019 tentang Hibah Barang Milik Pemerintah Provinsi Lampung Berupa Tanah Seluas 8 (Delapan) Hektar yang Terletak di Kawasan Pusat Pemerintahan Kota Baru Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, yang ditandatangani Arinal Djunaidi, Pemprov Lampung angkat bicara.

Bacaan Lainnya

Melalui Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung, Meydiandra Eka Putra, dijelaskan bahwa Pemprov Lampung melakukan review masterplan Kotabaru, sehingga zona peruntukan tanah di Kotabaru mengalami perubahan.

“Dampak dari review masterplan itu ada peruntukan yang berubah. Itu yang ditata kembali, sehingga hibah-hibah tanah yang telah diterbitkan Surat Keputusan Gubernur dilakukan penataan kembali. Salah satunya, hibah tanah seluas 8 hektare untuk PWNU Lampung,” jelas Medi, didampingi Kadis Kominfotik, Ahmad Syaefulloh, di ruang kerjanya, pada Jumat (18/10/2024).

Namun dia pastikan, hibah tanah tersebut tidak dibatalkan, tapi akan direlokasi ke lokasi lain sesuai dengan zona.

“Bukan dihapus atau dibatalkan, tapi ditata kembali, disesuaikan dengan hasil review masterplan yang baru,” tandasnya.

Dikatakan, perubahan itu tidak hanya untuk hibah tanah PWNU, ada beberapa organisasi lain juga.

“Tetap akan ada porsinya, tapi masih dalam proses, spotnya sudah ada,” imbuh Media

Sementara, Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik Lampung, Achmad Syaefulloh mengatakan, review masterplan itu dimaksudkan untuk menata sarana prasarana umum di Kotabaru.

“Penataan dilakukan agar pembangunan Kotabaru sesuai dengan zona-zona yang ditetapkan. Jadi nanti ada kejelasan, zona pendidikan, pemerintahan, olahraga termasuk sarana prasarana umum lainnya,” jelas dia.

Terkait luasan hibah, akan disesuaikan dengan hasil review masterplan.

“Nanti disesuaikan dengan masterplan yang tersedia agar tertata baik,” tukasnya.

Sementara diketahui, saat Ridho Ficardo menjabat Gubernur Lampung, dia mengeluarkan keputusan menghibahkan tanah seluas 8 hektar di kawasan Kotabaru, Jati Agung, Lampung Selatan melalui surat bernomor : G/301/B.07/HK/2019, tertanggal 29 Mei 2019.

Dalam diktum Memperhatikan, diuraikan :
1. Persetujuan Gubernur Lampung atas Nota Dinas Pj Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Nomor: 028/532/07/V/2019 tanggal 9 Mei 2019 perihal Laporan Hasil Rapat Pembahasan Pemindahtanganan Barang Milik Pemerintah Provinsi Lampung.

2. Berita Acara Hasil Keputusan Rapat tentang Pemindahtanganan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Provinsi Lampung Nomor: 028/442/07/V/2019 tanggal 8 Mei 2019. (tk)

Pos terkait