Bandar Lampung, BP
Sidang perbuatan melawan hukum dengan penggugat H. Nuryadin, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang ditunda sampai Rabu 23 November 2023. Hal ini disampaikan langsung Hakim Ketua saat di persidangan, pada Rabu (15/11/2023).
Amrullah selaku Kuasa Hukum H.Nuryadin mengatakan, alasan ditundanya persidangan dikarenakan hanya 1 tergugat yang hadir di persidangan, sementara tergugat yang lainnya sudah menerima surat panggilan pengadilan, namun tidak hadir.
“Para tergugat banyak yang tidak hadir hanya jaksa pengacara Negara dari Kejari Bandar Lampung yang hadir pada sidang gugatan perbuatan melawan hukum H. Nuryadin,” ucap Amrullah.
Sebelumnya, persidangan tersebut sudah digelar pada Rabu 15 November 2023 di Ruang Wirjono Projodikiro, PN Tanjung Karang namun ditunda karena tidak ada satupun tergugat yang hadir.
Para tergugat, diantaranya, H. Darussalam, Suparto, Sutomo, Ahmadi Dahlan dan Jaksa Agung RI Cq Kejati Lampung Cq Cq Kasi Pidum Cq Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama tersangka M. Syaleh Bin H. Sairatu dan H. Darussalam. Mereka masing-masing sebagai tergugat I sampai V.
Sementara, sebagai turut tergugat adalah Kapolri Cq Kapolda Lampung Cq Kapolres Bandar Lampung Cq Kasatreskim Poltabes Bandar Lampung dan Rosmayati. Masing-masing sebagai turut tergugat I dan II.
Lanjutnya, Amrullah mengatakan, pihaknya sedang berjuang melawan mafia hukum dan dan mafia tanah.
“Kami selaku Penasehat Hukum H Nuryadin sedang berjuang melawan mafia hukum dan mafia tanah,” tegasnya. (Zimi)