Bongkar Post – Proyek BBWSMS di Way Sekampung Rp93,7 Miliar Terindikasi Korupsi

Lampung Timur, BP

Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Provinsi Lampung mengklaim pekerjaan peningkatan di Way Sekampung (sub di Batanghari Utara) di Kabupaten Lampung Timur (IPDMIP), dengan nilai pekerjaan Rp93.718.179.946 yang bersumber dari APBN tahun 2023, terindikasi merugikan negara yang mengarah pada perbuatan korupsi.
Hal tersebut dikatakan Ashari Hermansyah, Ketua Umum Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Provinsi Lampung dalam rilisnya.

Bacaan Lainnya

Pihaknya menyebut, MTM telah melakukan survei dan investigasi pada kisaran bulan Agustus 2023 sampai dengan Februari 2024.

Ada beberapa sampel pekerjaan yang menjadi prioritas dan wilayah yang telah dilakukan bersama tim, diantaranya :
1. Pekerjaan lantai beton dengan mutu beton K 225 Kg/cm2 dengan hasil K 213,77 Kg/cm2, tidak sesuai spesifikasi.

2. Dinding Beton Insitu K 225 Kg/cm2, dengan hasil K 213 Kg/cm2, tidak sesuai spesifikasi.

3. Beton Pra Cetak (Precast) K 225 kg/cm2, dengan hasil 103,2 Kg/cm2, tidak sesuai spesifikasi.

4. Tulangan pembesian yang tidak sesuai spesifikasi dengan menggunakan besi banci.

5. Penggunaan Ready Mix dilakukan sebagian hanya memproses sendiri di baching plant, yang semestinya Ready Mix diperoleh langsung dari pabrikasi sesuai standar SNI.

Dari sampel tersebut, pihaknya menyebutkan bahwa sudah melebihi ketentuan spesifikasi yang hanya dibutuhkan 9 titik sampel dengan jarak 100 meter / sample.

“Sementara MTM Lampung sudah melebihi ketentuan dengan jumlah sampel sekisar 26 titik,” tandas Ashari.

Pihaknya juga menginformasikan pekerjaan irigasi tersebut didominasi pekerjaan saluran primer dengan panjang lebih kurang 3000 km / 3 KM, dan juga saluran sekunder yang dimulai dari Desa Bungur sampai dengan Pekalongan, Purbolinggo dan Sukadana yang semuanya berjumlah 29 desa.

Meskipun demikian, MTM mengikuti prosedur dalam menjalankan investigasi, yang berakhir menyampaikan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak perusahaan PT. Hidup Indah Berkah dan juga kepada Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung Provinsi Lampung,

Dalam penyampaian klarikasi oleh perusahaan yang ditandatangani oleh Moch. Arif, ST, dinyatakan sudah sesuai dengan prosedur. Dan klarifikasi yang disampaikan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung Provinsi Lampung yang ditandatangani oleh Kepala SNVT PJPA Mesuji Sekampung Surendro Andi Wibowo, ST, menyatakan sama dengan yang disampaikan oleh pihak perusahaan, dan disertakan hasil uji lab dari Fakultas Tekhnik Universitas Muhammadyah Kota Metro yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan.

MTM Lampung menduga, antara pihak perusahaan dan pihak Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung Provinsi Lampung telah melakukan upaya persekongkolan yang mengarah niat permufakatan jahat (mens rea), yang semestinya sebagai Aparatur Sipil Negara berjalan tegak lurus.

“Berusaha mencari celah unsur – unsur yang mengarah kerugian negara, bukan melakukan pembelaan,” tandas Ashari kepada media.

Untuk itu pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian atau kejaksaan, sebagaimana Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 22 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, BAB VI PENYELENGGARAAN PARTISIPASI MASYARAKAT Pasal 142 (1) dalam hal pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (1) disampaikan kepada Kejaksaan Republik Indonesia dan/atau Kepolisian Qt Republik Indonesia diduga merugikan keuangan Negara maka Kejaksaan Republik Indonesia dan/atau Kepolisian Republik Indonesia meneruskan.

“Dan apapun data dan informasi yang dibutuhkah MTM Lampung akan selalu siap kooperatif,” pungkasnya. (rls)

Pos terkait