Bongkar Post – Program PTSL Desa Tanjung Baru Tahun 2022 Terindikasi Jadi Ajang Pungli Ketua Pokmas

 

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

Lampung Selatan,

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Tanjung Baru Kecamatan Merbau Mataram tahun 2022 disinyalir bermasalah.

Pasalnya, Panitia Kelompok masyarakat (Pokmas) di Desa setempat menentukan biaya pendaftaran Sertifikat PTSL sebesar Rp. 300.000 per persil.

Bukan hanya itu, Pokmas juga masih menarik biaya ke warga pembuat Sertifikat PTSl Rp.300.000 hingga Rp.500,000 dengan alasan untuk biaya pembuatan Sporadik sebagai persyaratan pendaftaran sertifikat PTSL.

Padahal, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, untuk wilayah Provinsi biaya program PTSL dengan ketentuan biaya Rp. 200.000 per persil itupun sudah termasuk untuk biaya persyaratan pemberkasan, biaya ukur, patok dan materai.

Lebih parah lagi, program PTSL di Desa Tanjung Baru sebanyak 500 persil yang dimulai sejak tahun 2022 hingga saat ini tak jelas penyelesaiannya. Dikarenakan, banyak warga setempat yang komplain bahwa sertifikat mereka tak kunjung diberikan oleh Pokmas.

“Iya kami diminta biaya untuk pembuatan sertifikat Rp. 800.000. Katanya yang Rp. 500.000 untuk biaya pembuatan Sporadik gitu sih, ” Ujar salah satu warga yang tak mau disebutkan namanya kepada Media, Minggu, 17/3/2024.

Selain itu, warga juga mengatakan hingga kini Sertifikat mereka tak kunjung diberikan oleh Pokmas Desa Tanjung Baru.

“Sampai hari ini, sertifikat kami tidak ada dan tidak dibagikan oleh Panitia Pokmas. Alasannya juga gak jelas. Seharusnya kalau sertifikat itu tidak jadi, ya uang kami dikembalikan lah, ” Pungkasnya.

Sementara, Ketua Panitia Pokmas Desa Tanjung Baru, Soni Fauzi menegaskan untuk biaya pembuatan sertifikat PTSL memang warga ditarik biaya sebesar Rp. 300.000.diluar untuk biaya pembuatan Sporadik yang dipatok Rp. 300.000 hingga Rp. 500.000 per persil.

“Memang betul biaya seharusnya Rp. 200.000 namun pihak Pemerintah Desa memungut Rp. 300.000 karena itu untuk biaya makan dan minum, ” Ujar Fauji seperti dikutip Media Ungkap.id, Senin 19/2/2024 lalu.

Soni Fauji juga mengakui adanya pungutan biaya Rp. 300.000 hingga Rp. 500.000 dalam proses pendaftaran Sertifikat PTSL dengan alasan untuk biaya pembuatan Sporadik.

“Menarik pungutan biaya Sporadik besaran pungutan senilai Rp. 300.000 hingga Rp. 500.000, tapi dana itu memang betul masuk ke Desa, ” Akunya.

Selaku ketua Pokmas, Soni Fauji mengaku ada 100 berkas pengajuan yang belum jadi. Dengan alasan karena sebagian tanah masyarakat tidak ada kejelasan, seperti contohnya : tidak ada akte jual beli dan banyak tanah warga yang tumpang tindih kepemilikannya, tidak ada surat menyurat.

Diakui Fauji bahwa pemerintah desa Tanjung Baru mendapat jatah kuota sekira 500 persil, baru 400 sertifikat yang sudah jadi dan yang 100 sertifikat sampai saat ini belum selesai alias masih ngambang.

“Ya, tumpang tindih, karena tanah warga banyak juga yang belum punya sporadik, ” Pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum LSM Pembinaan Rakyat Lampung (PRL), Aminudin, SP akan melaporkan dugaan dugaan pungutan liar (Pungli) Program PTSL Desa Tanjung Baru kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

“Ya itu pungutan tidak sesuai petunjuk tehnis dan menabrak aturan SKB tiga Menteri, ” Tegasnya.

“Kan jelas, ada keterangan Ketua Pokmas memungut dana pendaftaran Program PTSL sebesar Rp. 300.000 diluar yang sudah ditentukan oleh SKB tiga Menteri dan itu menabrak perundang undangan. Kemudian, terkait Sporadik warga dikenakan biaya Rp. 300.000 hingga Rp. 500.000. Pungutan tidak sesuai aturan payung hukum, bisa dipidana, ” Tegas dia.

Aminudin menerangkan, banyak keluhan warga terkait program PTSL. Ada warga yang turut mendaftarkan tanahnya pada program PTSL itu tapi sampai dengan hari ini sertifikat warga Ada yang belum jadi alias tak jelas.

“Sudah hampir dua tahun sertifikat warga Ada yang belum jadi, dari tahun 2022 hingga 2024 dan itu jadi bahan pertanyaan, ” Ungkapnya.

Terkait hal tersebut, dirinya dan sejumlah Lembaga akan melaporkan hal ini ke Kejaksaan, Inspektorat, DPRD dan Bupati Lampung Selatan. (Red)

Pos terkait