Koordinator Presidium FGD DKH Lampung Abu Hasan bersama tokoh pejuang petani Register 47 Way Terusan di Kabupaten Lampung Tengah medio Juli 2023. | Muzzamil
Bongkar Post
BANDARLAMPUNG – Data riset Direktorat Penelitian dan Pengembangan FGD Desa Kawasan Hutan (DKH) Lampung mencatat tiga indikator titik lemah minimnya hasil capaian program Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) 2023 besutan pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), khususnya di Lampung.
Program PPTPKH ini diketahui merupakan program partisipatif, populis-kompromistis, amanat langsung dari Perppu Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja, PP 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, dan Permen LHK 7/2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan.
Pemerintah melalui KLHK jalankan program PPTPKH pada 2023 lalu guna percepatan redistribusi tanah kepada masyarakat dan menyelesaikan permasalahan penguasaan atas tanah dari dalam kawasan hutan, serta mencapai target penataan kawasan hutan 100 persen di 2023.
Ada pun, penataan kawasan hutan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan, dilakukan lewat kegiatan Pengadaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), Pengelolaan Perhutanan Sosial, Perubahan Fungsi dan Peruntukan Kawasan Hutan, dan/atau Penggunaan Kawasan Hutan.
Kriteria untuk lahan telah terbangun adalah sarana dan prasarana milik pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah; fasilitas umum dan fasilitas sosial; permukiman; lahan garapan pertanian, perkebunan, tambak; dan/atau bangunan untuk kegiatan lainnya yang terpisah dari permukiman.
Secara nasional, 2023 lalu digelar sosialisasi program PPTPKH ke lima provinsi prioritas gelombang pertama, yakni Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur; untuk kriteria penguasaan tanah berupa permukiman, fasilitas umum, dan fasilitas sosial oleh Tim Terpadu PPTPKH yang dibentuk berdasar SK Menteri LHK.
Merujuk pada Surat Keputusan Menteri LHK Nomor 6999/MENLHK.PKTL/PPKH/PLA/9/2022 tertarikh 6 September 2022 tentang Pembentukan Tim Terpadu Dalam Rangka Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) untuk Pemukiman, Fasilitas Umum, Dan Fasilitas Sosial Di Provinsi Lampung.
Dan SK Dirjen PKTL KLHK 5/PKTL-KUM/PKHK/Pla.2/1/2023 tentang Permintaan Data Subjek dan Objek Pemukiman, Fasilitas Sosial, dan Fasilitas Umum, Dalam Kawasan Hutan dan Pembentukan Tim Teknis Kabupaten/Kota dalam Rangka Kegiatan Tim Terpadu PPTPKH di Lampung. Disebut juga Timdu, Lampung diketuai seorang dosen FP Unila.
Jauh sebelumnya, KLHK telah menerbitkan Peta dan Luasan Indikatif PPTPKH Provinsi Lampung berdasar SK 5564/MENLHK-PKTL/PPKH/PLA.2/6/2022 tentang Peta Indikatif PPTPKH Di Provinsi Lampung, dengan luasan kurang lebih 16.039 Ha di 14 kabupaten/kota untuk lokus pemukiman, fasum dan fassos.
Sebarannya, Lampung Selatan 41 desa, Pesawaran 33 desa, Pringsewu 5 desa, Tanggamus 52 desa, Lampung Barat 69 desa, Lampung Timur 23 desa, Pesisir Barat 22 desa, Lampung Tengah 9 desa, Lampung Utara 8 desa, Tulang Bawang 2 desa, Tulang Bawang Barat 6 desa, Mesuji 12 desa, Way Kanan 24 desa, dan Kota Bandarlampung 4 kelurahan.
Berdasar peta indikatif PPTPKH, sayangnya dari Lampung hanya dua kabupaten pemilik sebaran bidang tanah yang dinilai jadi obyek usulan PPTPKH, yang mengusulkannya 2023: Way Kanan dan Pesisir Barat.
“Sayang banget. Itu sangat kami sesalkan. Political will pemerintah daerah di Lampung harus kami katakan rendah soal PPTPKH ini. Makanya kami angkat topi untuk Pemkab Way Kanan dan Pemkab Pesisir Barat yang tanpa banyak omong langsung eksekusi usulkan ini,” terang Koordinator Presidium FGD DKH Lampung Abu Hasan, dalam satu dialog bersama senator Lampung Bustami Zainudin.
Abu Hasan menyebut peran strategis dari Pemerintah Desa dan Pemerintah Kabupaten selaku otoritas resmi pengusul pengajuan, “melalui Bupati kepada Menteri LHK dalam program PPTPKH ini guna diselesaikan dan dipastikan status hak dan hukum atas penguasaan tanah dimaksud.”
Direktur Litbang FGD DKH Lampung Muzzamil mendampingi Koordinator Presidium FGD DKH Lampung Abu Hasan, menerangkan kembali indikator titik lemah dimaksud melalui keterangan tertulisnya di Bandarlampung, Sabtu (7/9/2024).
Pertama, melempemnya kinerja sosialisasi.
Disebutkan, pengampu teknis sosialisasi program ini yakni UPT Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XX Bandarlampung, Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK, selaku institusi teknis pelaksana tugas pemantapan kawasan hutan, penilaian perubahan status dan fungsi hutan, penyajian data informasi sumber daya hutan, bagian dari 22 BPKHTL se-Indonesia masing-masing dipimpin Kepala jabatan eselon III, Lampung berkantor di Jl Raden Gunawan 41 Kelurahan Hajimena Kecamatan Natar Lampung Selatan.
BPKHTL XX Bandarlampung Ditjen PKTL KLHK merupakan bagian Timdu PPTPKH Lampung. “Kinerja maksimal BPKHTL XX selaku bagian pengampu dalam hal ini, tak dibarengi kinerja senada institusi teknis lain tergabung Timdu PPTPKH Lampung. Timdu, mubazir,” nilai FGD DKH Lampung, riset akhir 2023 lalu itu.
“Poin sederhana, buah dari sosialisasi ala kadarnya oleh Timdu PPTPKH Lampung ini jelas, ditandai dengan tidak seluruhnya rakyat DKH bakal obyek potensial lokus program tersosialisasikan dengan utuh. Bisa dicek,” bedah Muzzamil, Direktur Litbang.
Kedua, melempemnya kinerja koordinasi lintas institusi pengampu, serta ketiga, rendahnya goodwill dan political will pemerintah daerah.
“Saat membersamai di lapangan, kesimpulan dini kami mengatakan, yang ngebet dengan segala macam bentuk terkait tetek bengek sosialisasi program PPTPKH ini ya hanya pihak BPKHTL XX Bandarlampung. Lainnya cuek, ala kadarnya, bahkan di satu kabupaten itu sudah sampai bentuk Tim Teknis lintas OPD segala namun tak tahu apa job descriptionnya,” urai Muzzamil.
Pun, terhadap DKH atau desa bakal obyek potensial lokus program PPTPKH yang telah mendapat sosialisasi, timbul masalah baru, terkendala minimnya akses ketersediaan data dan informasi terkait, tak kalah krusial yaitu keterbatasan SDM kompeten bidang spasial terutama yang dimiliki Pemerintah Desa atau sebutan lain sesuai subsidiaritas UU Desa: Pemerintah Pekon di Kabupaten Pringsewu, Tanggamus, Lampung Barat, Pesisir Barat; Pemerintah Tiyuh di Tulang Bawang Barat; Pemerintah Kampung di Lampung Tengah, Tulang Bawang, Way Kanan, dan Mesuji.
Padahal notabene, Pemerintah Desa atau Pekon atau Tiyuh atau Kampung tersebut-lah, pengusul bidang tanah obyek PPTPKH. Maka itu menjadi hal yang semestinya dapat diatasi.
“FGD DKH Lampung, antara lain melalui Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin yang juga senator Lampung, mengusulkan, kendala serius ini dijawab dengan sama serius, melalui langkah penelitian komprehensif, terstruktur, terjadwal hingga dapat memenuhi kebutuhan data spasial calon lokasi obyek PPTPKH tahap lanjutan tahun anggaran 2024 ini seterusnya.”
Rekomendasi FGD DKH Lampung antara lain, diperlukannya pelatihan khusus bagi desa mengenai data spasial dan peta digital bagi kemanfaatan pemenuhan kebutuhan data terintegrasi, penelitian calon lokasi PPTPKH sehingga mempermudah proses pengusulan oleh pihak desa sebelum diunggah di tautan sediaan Timdu PPTPKH Provinsi setempat, sebelum dilaksanakannya verifikasi lapangan.
Bilamana memungkinkan, pelatihan ini dapat dianggarkan di APBD setempat, demi untuk penyusunan laporan hasil penelitian calon lokasi PPTPKH di Kabupaten setempat lokus program serta data spasial/peta digitalnya.
Pelatihan data spasial juga mengakselerasi proses penyusunan berkas-berkas usulan PPTPKH di Kabupaten setempat melalui
penyediaan data dan informasi spasial/peta digital yang terintegrasi dengan baik. Selain, menyediakan basis data peta digital lokasi usulan program PPTPKH Kabupaten tersebut.
Sebagai informasi, entitas FGD DKH Lampung didirikan spontan Mei 2023 lalu, merespons macetnya program PPTPKH di Lampung, juga mengakomodasi derasnya keluhan aspirasi rakyat DKH. “Gak diwadahi, bisa rusuh ini,” seringai Abu Hasan, kala rapat perdana 2023.
Dipimpin Koordinator Presidium Abu Hasan, digawangi Sekjen Eri Zainudin, Direktur SDM Andi Warisno, Direktur Program Faisal Sanjaya, Direktur Advokasi Dwi Sugianto, Direktur Litbang Muzzamil, Direktur Jaringan Rahmad, Direktur Ekraf (kini mendiang) Agusta Ari Wibowo, Direktur Humas Yongki Yonata Rendra, dan Kepala Sekretariat Roby Sujatmiko.
Membersamai tokoh warga, para pejuang hak agraria asal wilayah kawasan hutan register tersebar di Lampung, tak sedikit di antaranya telah berjuang lebih dari dua dekade untuk sekadar merawat kewarasan mengagungkan jati diri kewarganegaraan, anggota Presidium FGD DKH Lampung.
Antara lain Darmoko (Register 1 Way Pisang), Husni Amri (Register 2), Nasrul Musa (Register 3), Fazari (Register 17), Nonha Sartika (Register 34 Tangki Tebak), Faisal Huda (Register 37), Hasan Basri (Register 38 Gunung Balak), Asep Sudarmansyah (Register 40 Gedong Wani), Herwan (Register 45 Sungai Buaya), Erika Dirgahayu (Register 45B Bukit Rigis), Nyoman Suke (Register 47 Way Terusan), dan kini anggota DPRD Way Kanan Badrison Iwan (Register 42 Rebang).
FGD DKH Lampung telah melakukan sejumlah upaya strategis. Sadar upaya urusan tanah ini urusan laten, upaya strategis saja tak cukup. Karenanya entitas ini terus berkonsolidasi memperbaharui jalan penyelesaian paten.
Transisi pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin kepada pemerintahan baru Prabowo-Gibran.
“Kami akan serahkan bundel penyelesaian komprehensif jala program PPTPKH Lampung kepada Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka disela pelantikan di gedung MPR/DPR/DPD RI di Jakarta pada 20 Oktober mendatang. Mohon doanya rakyat 755 DKH Lampung, mohon doanya,” tuntas Abu Hasan. (Nop/Rls)







