Bongkar Post
Mesuji,
Polres Mesuji menggelar Penyuluhan Hukum Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan laporan Penanganan Pelangaaran Pemilu, Bentuk-bentuk Pelanggaran Pemilu Serta Tugas Sentra Gakumdu Dalam Rangka Mensukseskan Pemilu 2024 Kepada Personil Polres Mesuji dan Jajaran di Polres Mesuji, Kamis (16/11/2023).
Anggota Bawaslu Mesuji Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Robby Ruyudha yang hadir sebagai narasumber mengatakan tentu Bawaslu Mesuji dengan adanya Sosialisai penyuluhan Hukum Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022 sangat berterima kasih kepada kawan-kawan Polres sudah mempercai kami sebagai narasumber sebagai media diskusi dalam rangka suksesi Pemilu 2024.
’’Kami yakin Bawaslu Mesuji akan menjalin koordinasi dengan baik antara Kepolisian, khususnya Polres Mesuji kedepan akan berdampak positif dalam menjalankan tugas sebagai anggota Kepolisian, dan menjaga kondusifitas Pemilu kedepan dengan damai dan lancar,’’ Kata Robby.
“Agar nantinya komunikasi antara jajaran panitia pengawas di kecamatan dan desa dapat bersinergi dengan baik dalam mencegah pelanggaran Pemilu tahun 2024,’’ tambah Robby.
Dihadapan peserta penyuluhan Hukum Robby menyampaikan, Temuan adalah dugaan pelanggaran pemilu yang ditentukan dari hasil pengawasan pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu atau penelusuran Bawaslu.
Turut hadir diacara tersebut Waka Polres Mesuji, Kabag SDM Polres Mesuji Bawaslu Mesuji, Kapolsek dan kasubsektor jajaran Polres Mesuji serta Anggota Sentra Gakkumdu Kabupaten Mesuji. (Rls)