Luhut Usul Definisi Korupsi Fokus pada Penyuapan. KPK Tolak Penghapusan Total Unsur Kerugian Negara
BONGKAR POST | JAKARTA — Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan perubahan definisi tindak pidana korupsi agar mengacu pada standar internasional dengan menitikberatkan unsur penyuapan (bribery), bukan kerugian keuangan negara. Usulan yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto itu mendapat tanggapan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menegaskan tidak setuju jika unsur kerugian negara dihapus sepenuhnya.
Luhut menyampaikan hasil kajian tim DEN setelah bertemu Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026). Ia mengatakan Presiden menyetujui kajian tersebut sebagai bagian dari upaya menyelaraskan penanganan korupsi di Indonesia dengan standar internasional.
“Di mana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery (penyuapan), jadi tidak berbicara mengenai kerugian negara,” kata Luhut.
Menurut Luhut, penerapan unsur kerugian negara dinilai dapat memberatkan kegiatan bisnis, termasuk aksi korporasi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Ia beralasan setiap kegiatan usaha memiliki risiko yang dapat berujung pada kerugian.
Pernyataan tersebut memunculkan perdebatan mengenai batas antara risiko bisnis yang wajar dan tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan aset dan keuangan negara.
KPK: Kerugian Negara Tidak Bisa Dihapus Total
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan lembaganya tidak setuju jika unsur kerugian negara dihilangkan sepenuhnya dari ketentuan tindak pidana korupsi.
“Kajian KPK, tidak setuju unsur kerugian negara dihilangkan total,” kata Setyo kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).
Setyo menjelaskan terdapat perbedaan pengaturan unsur kerugian negara dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia.
Menurut dia, kekhususan hukum nasional serta modus korupsi yang berkembang di Indonesia perlu menjadi pertimbangan dalam merumuskan perubahan aturan.
Setyo menyebut unsur kerugian negara masih dimungkinkan ditempatkan sebagai delik yang memperberat, tanpa harus menghilangkannya dari kerangka hukum pemberantasan korupsi.
Ia juga berpandangan, apabila UNCAC dijadikan acuan, perubahan undang-undang idealnya turut memperluas pengaturan terhadap suap pejabat asing (foreign bribery), perdagangan pengaruh (trading in influence), suap sektor swasta, dan pengayaan ilegal (illicit enrichment).
Pemerintah Masih Menunggu Arahan Presiden
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan usulan perubahan definisi korupsi tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh pemerintah.
Supratman menyampaikan hal itu di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026). Ia menyatakan pemerintah masih menunggu arahan Presiden terkait tindak lanjut kajian DEN.
Dengan demikian, persetujuan Presiden terhadap kajian yang disampaikan Luhut belum dengan sendirinya mengubah ketentuan pidana korupsi yang berlaku. Perubahan undang-undang tetap harus melalui mekanisme legislasi sesuai ketentuan hukum.
Indonesia meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Konvensi tersebut mengatur berbagai bentuk tindak pidana korupsi, sehingga cakupannya tidak terbatas pada penyuapan semata.
Perdebatan antara usulan DEN dan tanggapan KPK kini berpusat pada bagaimana hukum memberikan kepastian bagi kegiatan bisnis tanpa mengurangi akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan kekayaan negara.
(*/rus)






