Iming-iming Rp50 Juta, Kurir Uang Palsu Medan–Jakarta Tersandung di Bakauheni
Bongkar Post, BANDAR LAMPUNG — Pelabuhan Bakauheni kembali menjadi titik penting pengungkapan dugaan kejahatan lintas wilayah. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengamankan seorang pria berinisial AW yang diduga berperan sebagai kurir pengiriman uang palsu dari Medan menuju Jakarta. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 9.800 lembar uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu.
Kasus ini diungkap pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, ketika petugas melakukan pemeriksaan terhadap bus Sempati Star bernomor polisi BL 776 A di pintu masuk kawasan Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sejumlah uang yang dicurigai palsu di dalam bus.
Pria berinisial AW kemudian diamankan bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Perkembangan kasus ini dipaparkan dalam ekspose yang digelar di Siger Lounge Polda Lampung, Selasa (20/10/2026).
Kapolda Lampung menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk memperkuat penegakan hukum, membongkar jaringan pelaku hingga tuntas, serta mencegah peredaran uang palsu yang berpotensi merugikan masyarakat.
Polda Lampung juga mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk tindak pidana, termasuk peredaran uang palsu yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dugaan Upah Rp50 Juta, Polisi Telusuri Jaringan di Medan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AW diduga berperan sebagai kurir yang membawa uang palsu dari Medan menggunakan bus menuju Jakarta.
Menurut keterangan yang disampaikan dalam ekspose, tersangka diduga dijanjikan upah sebesar Rp50 juta apabila pengiriman uang tersebut berhasil sampai ke tujuan.
Polisi tidak berhenti pada penangkapan AW. Penyidik masih mengembangkan perkara untuk menelusuri pihak yang diduga memasok uang palsu, pihak yang mengatur pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut.
Tim penyidik bahkan telah bergerak menuju Medan untuk melakukan pengembangan. Namun, kepolisian masih mendalami identitas pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan adanya pengiriman serupa yang dilakukan berulang kali.
Penyidik menduga perkara ini tidak berdiri sendiri. Karena itu, pengungkapan terhadap AW menjadi pintu masuk untuk membongkar jalur distribusi dan pihak-pihak yang diduga berada di balik peredaran uang palsu tersebut.
Bank Indonesia Uji Keaslian Uang
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Bank Indonesia wilayah Lampung menjelaskan bahwa penentuan keaslian uang rupiah dilakukan melalui pemeriksaan terhadap karakteristik fisik uang, bukan semata-mata berdasarkan penampilan sekilas.
Salah satu metode yang dapat digunakan masyarakat adalah prinsip 3D, yakni dilihat, diraba, dan diterawang. Uang yang diragukan keasliannya dapat menunjukkan perbedaan pada tekstur permukaan, warna, tanda air, maupun unsur pengaman lainnya.
Perwakilan Bank Indonesia menerangkan, pemeriksaan terhadap uang yang diamankan juga mencakup pencermatan terhadap tanda air dan gambar yang seharusnya terlihat ketika uang diterawang, serta unsur pengaman berupa gambar yang saling melengkapi apabila dilihat dari sudut atau arah tertentu.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan karakteristik uang yang diamankan sesuai atau tidak sesuai dengan ciri keaslian rupiah.
Ancaman Pidana hingga 10 Tahun
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan dengan Pasal 374 dan Pasal 375 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disampaikan dalam ekspose kepolisian.
Polda Lampung menegaskan, penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Masyarakat juga diimbau lebih teliti saat menerima uang tunai dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan uang yang dicurigai palsu.
Pengungkapan ini diharapkan tidak hanya menghentikan pengiriman yang diduga dilakukan AW, tetapi juga membantu membongkar jaringan yang berada di balik peredaran uang palsu lintas wilayah.(diki)






