Suhadi, Koordinator THMP, Laporkan Sembilan Hakim MK ke MKMK

Suhadi, Koordinator THMP, Laporkan Sembilan Hakim MK ke MKMK

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post | JAKARTA — Tim Hukum Merah Putih (THMP), melalui koordinatornya, C. Suhadi, melaporkan sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Laporan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dalam keterangannya di Gedung MK, Jakarta, Kamis (8/10/2026), Suhadi menyatakan seluruh hakim yang memeriksa perkara tersebut dilaporkan karena, menurut THMP, tidak ada hakim yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).

THMP mempersoalkan langkah MK yang melanjutkan pemeriksaan hingga pokok perkara, meskipun pada akhirnya permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

Menurut Suhadi, persoalan tersebut menjadi dasar pengaduan etik terhadap para hakim konstitusi.

Laporan THMP tercatat dalam laporan pengaduan Nomor 06/MKMK/L/10/2026. Dalam perkembangan berikutnya, MKMK menggelar sidang pemeriksaan terhadap sejumlah laporan terkait perkara yang sama pada 19 Oktober 2026.

Pengaduan tersebut merupakan langkah THMP untuk meminta pemeriksaan etik atas proses penanganan perkara. Pelaporan itu tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim MK. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran menjadi kewenangan MKMK.

(*/rus)

Pos terkait