Bongkar Post – Polda Lampung berhasil ungkap tindak pidana perdagangan orang

 

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

Lampung Selatan,

Polda Lampung berhasil ungkap tindak pidana perdagangan orang dan imigran, Polda Lampung Senin (22/1/2024).

Humas Polda Lampung, umi Fadilah, menjelaskan kronologi, tentang penangkapan kasus tindak pidana perdagangan orang.

“Pada saat tahun 2023, SG mengajak RZ untuk berangkat kerja diluar negeri (Korea Selatan), “kata umi Fadilah.

“Bulan April 2023, Saudara RZ sudah melengkapi semua berkas, akan tetapi belum dapat pemanggilan untuk kapan berangkat nya,” lanjut umi.

“Saudara SG atau mami, memberitahu kepada saudara RZ, bahwa Rz tidak jadi ke Taiwan, melainkan ke Korea Selatan,” lanjut umi lagi.

Saudara SG kembali menghubungi serta mengiming-imingi saudara RZ dengan gajih Rp.23.000.000, akan tetapi saudara RZ harus membayar terlebih dahulu dengan nominal Rp.50.000.000, agar segera diberangkatkan ke Korea Selatan.

Pada tanggal (8/1/2024) kelima orang tersebut sampai ke Korea Selatan, dan dicurigai oleh pihak imigran disana.

Setelah dicurigai lalu di periksa, ternyata ada suatu dokumen yang kurang lengkap, dan kelima Korban di isolasi, selama 4 hari.

12 Januari 2024, kelima pelaku tersebut dikembalikan ke Indonesia, setiba di Yogyakarta, kerjasama yang dilakukan oleh polres Ponorogo dan Polda jateng, serta direktorat Polda Lampung, melakukan pengamanan, dan pemeriksaan, lalu dibawa ke Polda lampung untuk keterangan lebih lanjut.

 

Berikut identitasnya.

Nama

: SG. Als MAMI

Usia

: 37 Tahun

Jenis kelamin

: Perempuan

Agama

: Islam

Pekerjaan

: Ibu Rumah Tangga

Kewarganegaraan

: Indonesia

Alamat

: Lampung Timur, Provinsi Lampung

Nama: SS

Usia: 43 Tahun

Jenis kelamin

: Perempuan Islam

 

BARANG BUKTI YANG DISITA:

1. 5 (lima) buah paspor

2. 10 (sepuluh) lembar tiket Boarding Pass

3. 2 (dua) unit Hanphone merk Oppo A16 warna Biru Tua dan merk Vivo Y15S warna biru 3 (tiga) lembar surat Berita acara penolakan dari Kantor Cabang Imigrasi Jeju, Korea Selatan.

4. 1 (satu) buah kartu ATM Bank Mandiri milik tersangka SS

5. 4 (empat) lembar bukti pemesanan tiket Trip.Com Group an, korban RZ dan tersangka 4 SS

Pekerjaan

: Karyawan Swasta Indonesia

 

Kewarganegaraan

Alamat: Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat.

Pos terkait