Bongkar Post
TULANGBAWANG,
PJ Bupati Tulangbawang Drs. Qudrotul Ikhwan, M.M melakukan pengukuhan sekaligus penyerahan SK Perpanjangan jabatan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) di Kecamatan Dente Teladas dan Kecamatan Gedung Meneng.
Penyerahan SK Perpanjangan tugas BPK Kabupaten Tulangbawang ini merupakan yang pertama (perdana) di Provinsi Lampung.
Adapun dasar dari pengukuhan ini mengacu pada undang-undang nomor 3 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 Tahun 2014.
Dimana dalam pasal 56 ayat 2 menyatakan bahwa masa keanggotaan badan permusyawaratan desa/kampung selama 8 tahun, terhitung sejak pengucapan sumpah atau janji dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama.
“Setelah pada Selasa lalu kita menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan kepala kampung, maka pada hari ini saya dengan bangga juga melakukan kembali kepada anggota BPK yang berada di Kecamatan Dente Teladas dan Kecamatan Gedung Meneng,” jelas Qudrotul Ikhwan.
Menurutnya pengukuhan ini harus disambut dengan baik dan tentunya penuh rasa syukur oleh seluruh anggota BPK.
“Dengan bertambahnya masa pengabdian kepada masyarakat besar harapan saya juga untuk dapat diimbangi dengan meningkatnya kompetensi diri dan kualitas kinerja oleh seluruh anggota BPK,” harapnya.
Tidak lupa Qudrotul Ikhwan juga mengingatkan kepada anggota BPK untuk menjadi mitra yang baik bagi pemerintah kampung sesuai tupoksi sebagai anggota BPK.
Baik menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta mengawasi kinerja kepala kampung sampai dengan pembahasan rancangan peraturan kampung.
“Teruslah bersinergi dan bergotong-royong dengan kepala kampung demi kemajuan dan kesejahteraan kampung. Baik dari seluruh program pembangunan maupun program kerja lainnya yang digagas oleh pemerintah daerah. karena dengan sinergi gotong royong dan kerjasama yang baik dari kita semua maka upaya untuk mewujudkan Tulangbawang sebagai Kabupaten Udang Manis akan terasa semakin mudah realisasinya,” tuturnya.
“Sekali lagi saya atas nama pribadi maupun Pemkab Tulangbawang mengucapkan selamat kepada 190 orang yang baru saja dikukuhkan menjadi anggota BPK pada hari ini,” tambahnya.
Seperti diketahui adapun jumlah anggota BPK yang dikukuhkan hari ini sebanyak 190 orang anggota, dengan rincian Kecamatan Dente Teladas 12 Kampung dengan Jumlah anggota sebanyak 107 orang. Serta Kecamatan Gedung Meneng 11 kampung dengan anggota sebanyak 83 anggota orang BPK.**







