Bongkar Post
Bandar Lampung – Kejaksaan Agung, menyoroti adanya dugaan pelanggaran etik di Kejaksaan Negeri Lampura dalam penanganan perkara dugaan korupsi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) daerah itu.
Hal itu, diketahui setelah Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan curhat ke Jaksa Agung mengenai penanganan perkara tersebut, dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung, Kamis (16/11/2023) lalu.
Dalam penyampaian Ateria Dahlan, mengenai Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto, karena diduga inkonsisten atas penegakan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku jaksa yang diduga dilakukan oleh oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
Menangapi curhat Ateria Dahlan, soal adanya dugaan permainan hukum dalam perkara itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin, mengaku belum mengetahui adanya informasi tersebut.
“Kusus-kasus di Lampung Utara, jujur saya tidak mendengar itu dan tidak pernah ada yang melapor kepada saya,” kata Jaksa Agung, Sanitiar Burhanudin.
Apa bila ada permainan hukum dalam perkara tersebut pihaknya akan menegur Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto.
Sementara itu, kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto, melalui Kasi Penkum , Ricky Ramadhan, Senin (20/11/2023), beberapa hari lalu Kejati telah mengelar pres rilis dan memberikan tanggapan terkait adanya dugaan Kejaksaan Negeri Lampung Utara, inkonsisten dan hingga saat ini penanganan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku jaksa masih on progres,” katanya.
Ia juga menjelaskan meski demikian untuk penanganan dugaan pelanggaran kode etik jaksa itu, pihaknya belum menemukan titik terang.
“Karena pelapor belum memberikan data atau bukti yang valid kepada siapa uang diberikan dan berapa jumlahnya, sehingga tim pengawas Internal Kejati Lampung masih sulit mencari oknum jaksa yang bertanggung jawab tersebut,”katanya.
Ricky mengatakan Kejati Lampung, berkomitmen penuh terhadap penyelesaian kasus dugaan tidak pidana korupsi yang terjadi di Dinas PMD Lampung Utara dengan menjaga netralitas, obyektifitas dan setiap langkah diambil didasarkan hukum serta prinsip keadilan.
“Saat ini penanganan perkara tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas PMD Pemkab Lampung Utara dalam proses persidangan di PN Tipikor Tajung Karang, dimana eksepsi dari penasehat hukum para terdakwa di tolak seluruhnya oleh Majelis Hakim dan dilanjutkan dalam tahapan persidangan pemeriksaan saksi. (Rls)