Bongkar Post – Pemkab Tanggamus Kecolongan, Kakon Sinar Jawa Diduga Gunakan Ijasah Palsu Saat Ikuti Pilkakon

Tanggamus, BP

Pemerintah Kabupaten Tanggamus tampaknya kecolongan. Pasalnya, dalam pemilihan kepala pekon di Kecamatan Air Naningan, ada oknum kepala pekon yang diduga memanipulasi data pendidikan.

Bacaan Lainnya

Misno, yang terpilih sebagai Kepala Pekon Sinar Jawa, di Kecamatan Air Naningan ini, diduga tidak memiliki ijasah SD yang sah. Sehingganya untuk meneruskan ke tingkat sekolah menengah atas, dia mengambil pendidikan di PKBM Sunan Kalijaga, di Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, dengan mengikuti program Kejar Paket B (setara SMP) dan Kejar Paket C (setara SMA). Hal itu juga dibenarkan Purnomo, yang kala itu menjabat Kepala PKBM Sunan Kalijaga.

Sementara, saat ditelusuri kebenaran ijasah SD Kakon Sinar Jawa ini, nama Misno bin Samidi tidak pernah menyelesaikan pendidikan di SDN 8 Merak Batin, Lampung Selatan (sekarang SDN 3 Merak Batin). Sehingga muncul pertanyaan, ijasah siapa yang digunakan Misno, guna melanjutkan pendidikan program Paket B dan Paket C tersebut.

Beredar informasi, bahwa Sang Kakon, merupakan Timses Bupati Tanggamus Dewi Handajani, saat mencalonkan diri kala itu.

Sementara saat dikonfirmasi, melalui pesan WhatsApp, Misno tampaknya enggan menjawab. Dikirim pesan dan ditelpon, Misno bungkam.

Sementara diketahui, berdasarkan UU no. 1 tahun 2022 tentang KUHP mengatur larangan tentang penggunaan ijasah dan gelar akademik palsu. Larangan itu mencakup pembuatan, penerbitan dan penggunaan ijasah serta gelar akademik palsu. KUHP memberikan sanksi penjara dan denda terhadap pelanggaran itu.

“Setiap orang yang memalsukan atau membuat palsu ijazah atau sertifikat kompetensi dan dokumen yang menyertainya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,” bunyi Pasal 272 ayat (1) KUHP. Kategori denda diatur dalam pasal 79 KUHP. Denda kategori V setara dengan Rp500 juta.

KUHP juga melarang penggunaan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu. Pelaku diancam hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda Rp500 juta.

Tidak hanya pengguna, pihak yang menerbitkan ijazah atau gelar akademik palsu, juga diancam hukuman lebih berat. Denda untuk pelanggaran ini mencapai Rp2 miliar.

“Setiap orang yang menerbitkan dan/ atau memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI,” bunyi pasal 272 ayat (3).

KUHP baru ini telah ditandatangani Presiden Jokowi dan telah diundangkan pada 2 Januari 2023. (tk)

Pos terkait