Bandar Lampung, BP
Dra. Hj. Juliana membantah membangun kosan di badan jalan, dan septictanknya mencemari lingkungan.
“Sama sekali tidak benar,” ucap pemilik kosan yang berada di Gang Fadil, Kelurahan Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa Raya, saat dikonfirmasi pada Kamis malam (1/8/2024).
Menurut dia, lahan itu dibelinya pada tahun 2011.
“Surat menyurat lengkap dan saya berani membuktikan semua. Dasar hukum lengkap, bukti – bukti sebagai pemilik yang sah,” tandas Juliana.
Soal terjadinya pencemaran lingkungan yang berasal dari septictank bangunan kosannya, dia juga membantah.
“Untuk pencemaran lingkungan juga itu sama sekali tidak benar, karena untuk pembuangan saluran air sudah sesuai jalurnya, untuk septictank juga sudah kita pindahkan dan kita gali lagi yang baru dan akan dicor full. Sekarang belum dipergunakan maka darimana ada pencemaran lingkungannya ?,” ujar Juliana bertanya balik.
Lanjutnya, “Dengan aparat setempat kita sudah lapor dan ada surat izin bangunan, dimana lagi letak kesalahan kami, sehingga bisa beredar di media sosial berita – berita yang tidak berimbang,” kata Juliana, yang didampingi suaminya Hi. Arifin.
Sementara, Lurah Rajabasa Raya, Iwan Supandi mengaku sudah beberapa kali menengahi permasalahan ini agar mencari solusi yang terbaik.
“Pihak kos sudah mengikuti prosedur yang berlaku, seperti pencemaran lingkungan itu tidak ada, dan pembangunan diatas badan jalan itu tidak benar, jadi menurut saya bangunan itu sudah tidak ada permasalahan,” jelas Iwan.
Begitu juga dengan aparat dan dinas terkait, juga sudah turun ke lokasi.
“Dari dinas lingkungan dan kebersihan sudah turun ke lapangan, pihak kepolisian juga sudah cek lokasi, jadi disitu tidak ditemukan kejanggalan seperti yang beredar di media sosial,” kata Iwan.
Dia berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik.
“Harapan saya agar semuanya diselesaikan dengan baik dan saling memaafkan, tidak ada konflik, agar dan selalu terjalin komunikasi yang baik, aman dalam bermasyarakat. Itu harapan saya,” pungkasnya. (tk)







