Bongkar Post – Pelaku Penganiayaan Menggunakan Senjata Tajam Ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran 

 

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

Pesawaran (Bongkar Post) – Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran dipimpin Ps. Kanit Reskrim AIPDA Novianto menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud Pasal 351 KUHP , Jumat (14/7/2023) sekira pukul 00.10 WIB.

IS (33), Warga Dusun Induk Rt/Rw 005/001, Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran diduga melakukan penganiayaan terharap MDF (19) merupakan Warga Jl. May Harun Hadimarto Rt/Rw 001/001, Kel.Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan Pada hari Kamis  tanggal (22/6/2023) sekira jam 13.30 Wib, di Dusun Induk Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran.

Kapolsek Padang Cermin IPTU Apri Sampanuju mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.I.K, M.Si, (Han) menjelaskan kronologi kejadian Pada hari Kamis  tanggal 22 Juni 2023 sekira jam 13.30 Wib, di Dusun Induk Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran, telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap korban (MDF), berawal pada saat korban yang sedang berada dirumah Sdri. (S) dengan seorang temannya di ketahui berinisial (F) untuk menagih pinjaman selaku nasabah koperasi Bangun Jaya.

Namun saat korban (MDF) sedang menagih uang setoran terjadi cek cok mulut antara korban (MDF) dengan Sdri. (S), dengan tiba-tiba datang lah pelaku (IS) yang terlihat membawa sebilah senjata tajam di duga jenis celurit, dan terjadi keributan antara pelaku dengan korban, setelah itu pelaku (IS) dengan Spontan langsung mengayunkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit kearah korban (MDF). Dengan reflek korban (MDF) menangkis sabetan senjata tajam dengan tangan. Sehingga korban (MDF) mengalami Luka robek pada bagian tangan kanan dan kiri,” pungkasnya.

Berdasarkan hasil keterangan dari sejumlah saksi dan penyelidikan, TIM Tekab 308 Presisi Polsek Padang cermin tengah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku penganiayaan tersebut. Pada hari Jumat tanggal 14 Juli 2023 sekira pukul 00.10 Wib pelaku berhasil diamankan oleh TIM Tekab 308 Presisi Polsek Padang  cermin yang dipimpin langsung oleh PS. KANIT RESKRIM AIPDA Novianto di gubuk sawah yang berada di Desa Batu Menyan Kec. Teluk Pandan Kab. Pesawaran, Selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut langsung dibawa ke Polsek Padang cermin guna pemeriksaan lebih lanjut.” Imbuhnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersebut, pelaku (IS) dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara.”Tutup IPTU Apri sampanuju. (Imron)

Pos terkait