Bongkar Post
Pringsewu,
Panwaslu kecamatan Adiluwih kabupaten Pringsewu, resmi membuka pendaftaran pengawas Tempat Pemungutan Suara ( PTPS) yang dimulai dari tanggal 2-6 Januari 2024.
adapun kelengkapan berkas administrasi calon anggota pengawas TPS diantaranya yaitu surat pendaftaran, foto copy KTP El yang masih berlaku, pas foto, foto copy ijazah minimal SLTA/ sederajat yang sudah di legalisir, daftar riwayat hidup, hal tersebut dikatakan ketua Panwaslu kecamatan Adiluwih, Frendi Nurmansyah, S.E kepada Bongkarpost.co.id, Selasa (2/1/2024).
Selain itu kata Frendi ada surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari RSUD atau puskesmas dan surat pernyataan yang isinya diantaranya yaitu setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945 dan cita- cita proklamasi 17 Agustus 1945, bersedia bekerja sepenuh waktu, surat pernyataan bebas narkoba,” adapun pendaftaran calon anggota PTPS ini serentak dilaksanakan diseluruh Indonesia dan PTPS Luar Negeri,” ucapnya.
Dikatakan Frendi, adapun persyaratan pendaftaran bagi calon anggota pengawas TPS diantaranya adalah pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun, berpendidikan paling rendah SLTA/ sederajat, berdomisili di wilayah kecamatan Adiluwih yang dibuktikan dengan KTP El yang berlaku, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu,” semua persyaratan pendaftaran calon anggota pengawas TPS sudah ada di pengumuman pendaftaran calon anggota pengawas TPS dikelurahan/ Desa se-kecamatan Adiluwih yang ditempel dan diumumkan dipekon masing-masing, namun bagi pelamar atau pendaftar yang belum jelas bisa datang langsung ke sekretariat panwaslu kecamatan Adiluwih,” jelasnya.
Ditambah kan oleh Frendi untuk kebutuhan Pengawas TPS dikecamatan Adiluwih yakni sejumlah 107 PTPS yang tersebar di 13 Pekon,” mudah-mudahan proses pendaftaran dan pemenerimaan berkas calon anggota pengawas TPS ini berjalan Sesuai dengan tahapan,” imbuhnya ( Jon).







